Soroti Kasus Penyiksaan ART, Anggota DPR Desak RUU PPRT Segera Disahkan

ADVERTISEMENT

Soroti Kasus Penyiksaan ART, Anggota DPR Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 16:36 WIB
Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah di Solo, Minggu (19/6/2022).
Luluk Nur Hamidah (Ari Purnomo/detikJateng)
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR F-PKB Luluk Nur Hamidah mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Hamidah menyoroti berbagai kasus kekerasan dan eksploitasi asisten rumah tangga yang kerap terjadi.

Hal itu disampaikan Luluk dalam interupsinya di rapat paripurna DPR di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Luluk menyebut sudah 18 tahun perjuangan RUU PPRT di DPR tapi tak kunjung 'goal' menjadi undang-undang (UU).

"18 tahun perjuangan untuk menggolkan RUU ini tapi nasibnya nggak jelas. Padahal tahun 2020, 1 Juli, Baleg (Badan Legislasi) DPR telah menyepakati untuk bisa disahkan ke dalam rapat paripurna. Kami sampai sekarang belum tahu apa yang menyebabkan pimpinan DPR enggan membawa RUU ini dan disahkan menjadi RUU inisiatif," kata Luluk.

Luluk menyampaikan ada 4,2 juta rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dalam situasi yang tidak menentu. Luluk prihatin mereka mengalami situasi yang sangat buruk, dari kekerasan, eksploitasi, hingga kemiskinan.

"Mereka juga mengalami situasi yang sangat buruk dan bahkan kita tidak pernah bayangkan itu bisa dilakukan dan diterima oleh seorang manusia," katanya.

"Mereka bukan hanya dihina, tapi juga disiksa, disiram air panas, ada yang diperkosa, bahkan yang terakhir dalam minggu ini ada yang diborgol di kadang anjing dan disiksa beramai-ramai oleh majikannya," imbuhnya.

Terpisah, Luluk mengatakan dirinya berkesempatan menemui SHK (23), seorang ART di Jakarta Selatan yang disiksa majikan serta ART lain. Kasus penyiksaan sadis ini menjadi sorotan belakangan ini.

"Tadi saya nengok PRT korban majikan di RS Polri. Saya baca beritanya. Lalu koordinasi dengan teman-teman pendamping, Jala PRT, agar bisa menengok. Tindakan kekerasan yang dilakukan majikan PRT asal Pemalang itu benar-benar kejam dan biadab. Mereka melakukan kekejaman secara sendiri-sendiri ataupun beramai dengan anggota keluarga lain dan bahkan PRT lainnya," kata Luluk, Kamis (15/12/2022).

Luluk berharap majikan tersebut dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan dengan pasal pemberatan.

"Mengingat jenis kekerasan yang diterima oleh korban termasuk juga kekerasan seksual. Saya juga berharap korban mendapat restitusi atas kerugian yang dialami, baik materi atau gaji yang tak dibayarkan sesuai kesepakatan, penderitaan fisik, psikis, trauma," kata dia.

Simak juga video 'Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/eva)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT