Dirut BAKTI Kominfo dan 22 Orang Lainnya Dicegah ke Luar Negeri

Dirut BAKTI Kominfo dan 22 Orang Lainnya Dicegah ke Luar Negeri

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 10:06 WIB
Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo
Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo (Foto: dok. Istimewa)

11. Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS

12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

13. Direktur PT Multi Trans Data inisial BP

14. Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX

ADVERTISEMENT

15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia inisial LWQ

16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ

17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS

18. Kepala Divisi Lastmil/Backhaul BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM

19. Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH

20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS

21. CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM

22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH

23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM


Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sementara itu, peranan para tersangka, yaitu AAL, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa," ucapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads