Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung agar kepala daerah bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah umat beragama. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan apa yang disampaikan Jokowi sudah sesuai dengan semangat konstitusi.
"Apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden sudah sesuai dengan semangat Konstitusi kita yaitu UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Zinut saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).
Zainut menuturkan konstitusi merupakan hukum tertinggi di sebuah negara. Dia menyebut aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konstitusi itu merupakan peraturan hukum tertinggi di sebuah negara sehingga peraturan hukum di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan isi konstitusi tersebut," tuturnya.
Zainut menjelaskan kebaradaan rumah ibadah bagi umat beragama merupakan sebuah keharusan sebagai implementasi dari pelaksanann ibadah. Negara kata Zainut, wajib memfasilitasinya.
"Pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan ibadah bagi setiap umat beragama. Sehingga keberadaannya menjadi sebuah keharusan. Untuk itu negara wajib memfasilitasi pendirian rumah ibadah agar umat beragama bisa beribadah sesuai dengan ajaran agamanya dan kepercayaannya itu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengingatkan kepala daerah bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama. Jokowi menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi.
"Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati wali kota, mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama, ini hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati," ujar Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di Bogor.
Jokowi mengatakan beragama dan beribadah di Indonesia dijamin oleh konstitusi. Dia meminta seluruh aparat penegak hukum mengerti kebebasan beragama dan beribadah.
"Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus ngerti ini, Kejari, Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tegas Jokow
Lihat juga Video: Jokowi Wanti-wanti Bupati-Walkot soal Susahnya Dirikan Tempat Ibadah