Produsen es krim asal China, Mixue, mendapatkan teguran dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penyebabnya yaitu salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah (Jateng) memasang logo halal, padahal proses sertifikasi masih berlangsung.
Hal itu disampaikan Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati kepada wartawan di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Muti mengatakan LPPOM MUI telah menyampaikan teguran administratif kepada Mixue.
"Sanksi mengklaim, itu kan sebetulnya ada di aturan. Bahwa memang tidak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi. Yang kemarin itu ada teguran secara administratif," kata Muti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kasus yang kemarin itu kami langsung tegur. Kami langsung kontak sebetulnya itu nggak boleh," imbuhnya.
Kendati begitu, Muti juga menjelaskan Mixue telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI. Hanya, kata dia, yang dilakukan Mixue memang salah karena proses sertifikasi masih belum rampung. Jadi memang belum boleh memakai tulisan ataupun logo halal.
"Sebetulnya Mixue kan sedang proses ya, insyaallah mudah-mudahan bisa segera selesai. Ya jadi mereka mereka merasa dengan lagi diurus ya itu tuh merasa seperti itu, salah sih sebenarnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa progress sertifikasi Mixue telah melewati tahapan audit. Di mana, kata dia, saat ini sudah pada tahapan akhir.
"Ya auditnya udah jalan kok, tinggal udah di ujunglah. Sudah mungkin 70-an persen sudahlah. Proses auditnya sudah selesai, hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Muti juga mengimbau produsen makanan dan minuman tidak mengklaim logo halal sepihak. Ia menganjurkan produsen segera mengurus sertifikasi halal atas produknya.
"Jadi yang belum sertifikasi halal segera ngurus. Karena proses itu kan bisa cepat bisa lambat ya, jadi mereka harus segera ngurus. Kemudian, selama menuju proses sertifikasi halal jangan kemudian klaim sendiri. Walaupun merasa, oh saya bahan saya sudah halal semua misalnya," katanya.
"Karena secara internal misalnya menggunakan bahan bersertifikat halal itu juga nggak boleh dipakai untuk klaim. Lebih baik diurus aja sertifikat halalnya, keluar sertifikat halal untuk mereka gitu ya. Jadi jangan klaim sendiri, apalagi sampai menyesatkan konsumen," tambah dia.
Simak juga video 'Penjelasan Mixue soal Isu Tak Lolos Uji BPOM RI':
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
Tanggapan Kemenag
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham juga mengatakan produk es krim dan teh Mixue belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, Kemenag meminta Mixue tidak mencantumkan logo halal.
Hal ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Menurutnya, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham dalam keterangan pers di situs Kemenag, Senin (2/1).
Aqil mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Dia menyebutkan saat ini proses sertifikasi halal Mixue masih dalam tahap audit.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Setelah proses audit oleh LPH selesai, kata Aqil, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Oleh sebab itu, Aqil kembali meminta Mixue tidak memasang logo halal sebelum sertifikat terbit.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.