Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham mengatakan produk es krim dan teh Mixue belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, Kemenag meminta Mixue tidak mencantumkan logo halal.
Hal ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Menurutnya, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham dalam keterangan pers di situs Kemenag, Senin (2/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aqil mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Dia menyebutkan saat ini proses sertifikasi halal Mixue masih dalam tahap audit.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Setelah proses audit oleh LPH selesai, kata Aqil, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Oleh sebab itu, Aqil kembali meminta Mixue tidak memasang logo halal sebelum sertifikat terbit.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.
Lihat video 'Penjelasan Mixue soal Isu Tak Lolos Uji BPOM RI':