Isu adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice mencuat. Isu ini awalnya dilontarkan anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun.
Adang mengatakan dugaan ini ditemukan pihaknya lewat implementasi di lapangan. Hal ini dikatakan pada rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
"Saya minta kedalaman, ini nggak main-main, ya, karena ini saya lihat di lapangan, ini restorative justice udah mulai jual-menjual. Jadi maaf, LPSK sebagai lembaga negara, kita akan dukung," ujar Adang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adang mengatakan restorative justice kini implementasinya telah bergeser. Dia mengatakan upaya keadilan restoratif ini memberikan kesempatan bagi orang dengan ekonomi tinggi.
"Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan," ujarnya.
Respons LPSK
Dalam rapat itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengatakan tim ini dibesut supaya ada kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.
"Agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana," kata Hasto.
"Ini yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan," lanjut dia.
Lihat juga video 'Jaksa Agung Pamer 2.103 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polri Bakal Tindak Tegas
Polri memberikan tanggapan atas adanya isu tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menindak tegas bila mendapati anggota yang melakukan jual-beli restorative justice.
"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Tercantum dalam Perpol
Dedi mengatakan hal ini telah diatur dalam perpol ataupun perkap. Salah satunya Perpol 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.
"Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dan Perpol 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice itu yang menjadi dasar penyidik," kata Dedi.
Berikut ini bunyi Pasal 1 ayat 3 Perpol 8 Tahun 2021:
Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.