Pelaku Belum Perkosa Pembantu

Isu SARA di Makassar

Pelaku Belum Perkosa Pembantu

- detikNews
Selasa, 08 Agu 2006 15:01 WIB
Makassar - Polwiltabes Makassar mulai mengungkap kasus isu pemerkosaan di Jalan Sangir Makassar yang telah memicu isu SARA. Hasil penyidikan kepolisian, tersangka belum melakukan pemerkosaan, namun baru melakukan percobaan pemerkosaan dan kekerasan."Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka tetap pasal pemerkosaan, meski tindakan yang dilakukan adalah percobaan perkosaan, karena di KUHP tidak dikenal tindakan percobaan pemerkosaan," kata Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Norman Tahir kepada wartawan dan belasan mahasiswa di Mapolwiltabes, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (8/8/2006).Dijelaskan Kombes Pol Norman Tahir, tersangka yang menjadi pelaku percobaan pemerkosaan adalah Muhammad Mulyadi, warga keturunan yang telah menjadi mualaf."Tersangka dikenakan ancaman hukuman pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata Norman.Aparat kepolisian mengimbau semua pihak tidak terpancing dan terprovokasi dengan mengerahkan massa. Sementara lima mahasiswa yang ditahan karena melempar batu saat mengepung rumah Muhammad Mulyadi kemarin, sudah dilepaskan. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads