Dewan Pers mengulas kembali kemerdekaan pers Indonesia tahun 2022. Ada tiga kondisi kemerdekaan pers, yakni kemajuan, kemunduran, dan stagnasi.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Salah satu kondisi yang mencerminkan mandeknya kemerdekaan pers adalah penyelesaian kasus penyerangan dua media pada 2021.
"Kita ingat dua tahun lalu, ada pelaporan penyerangan terhadap domain digital. Lalu, belum ada proses penyelesaian yang tuntas. Kita tahu bahwa ketika kondisi ini tidak segera diselesaikan memicu keberulangan terhadap kasus sama," sambungnya.
Ninik juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sebuah media yang sempat diserang secara digital beberapa waktu lalu. Dia berharap kasus penyerangan, baik terhadap media maupun jurnalis secara pribadi, dapat dituntaskan agar tak mengalami keberulangan kasus.
"Kita prihatin kemarin juga terjadi pada Tribun Medan yang juga diserang, penyerangan itu bisa di media sosialnya secara pribadi maupun di DDOS-nya. Kita berharap ada penyelesaian yang lebih tuntas dan saling menguatkan," ungkap Ninik.
Ninik kemudian menyampaikan perlindungan terhadap kesejahteraan wartawan masih stagnan dan perlu ditingkatkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada mekanisme yang menjamin perlindungan wartawan.
"Hingga saat ini belum ada mekanisme yang memastikan kawan-kawan yang bekerja di dunia pers itu mendapat perlindungan dari negara. Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihannya, hak atas kebenarannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Ninik menyebutkan upaya merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga masih mandek. Ninik menuturkan UU ITE memiliki potensi besar terhadap upaya kriminalisasi terhadap kerja wartawan.
"Ada kemandekan yang perlu kita lihat sebagai persoalan strategis adalah soal kemunduran kita dalam konteks kemerdekaan pers, yaitu ketika ada kebijakan yang mempersempit ruang informasi kepada kerja jurnalistik," ujar Ninik.
Baca juga: Apresiasi dan Masukan Dewan Pers untuk Polri |
Ninik menuturkan kebijakan yang mempersempit ruang kerja jurnalistik perlu diupayakan rekonstruksinya. Sebab, jurnalis memiliki kewajiban memberikan kontrol sosial kepada publik.
"Karena teman-teman jurnalis seperti UU No 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 6, memang memiliki kewajiban memberikan info kepada publik, memberikan kontrol sosial kepada publik. Maka kalau ruang informasi ini dibatasi regulasi atau pihak-pihak yang tidak mengedepankan keterbukaan informasinya maka ini menjadi suatu kemunduran yang sistematis," katanya.
Lihat juga video 'Dewan Pers: Negara Belum Bisa Memastikan Perlindungan Bagi Wartawan':