Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan urusan fair atau tidak sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada hakim.
"Jadi kalau menurut saya, kita menghormati proses hukum yang ada di pengadilan dan itu yang sudah dipaparkan, dan saya kira semua melihat setiap hari itu ditayangkan di televisi, sidang-sidang itu, sehingga semua publik saya kira bisa melihat fakta-fakta yang dihadirkan oleh jaksa, pembelaan dari terdakwa, kemudian juga keterangan-keterangan saksi," kata Johan Budi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, vonis akhir Ferdy Sambo sebaiknya diserahkan kepada hakim. Dia mengatakan setiap tuntutan memiliki sudut pandang berbeda sehingga lebih baik menunggu hasil akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita serahkan kepada hakim yang memutuskan, yang menurut jaksa tuntutan kepada terdakwa seperti yang disampaikan, seumur hidup. Nah ini fair atau tidak fair, adil atau tidak adil, tentu semua punya sudut pandang yang berbeda," ujarnya.
"Jadi kalau saya, kita hormati saja proses hukumnya di pengadilan dan kita tunggu hakim memutuskan apa yang menurut kacamata hakim itu seperti apa vonisnya," imbuh anggota Komisi III DPR RI itu.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kapan Sidang Tuntutan Eliezer? Ini Jadwalnya |
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Di sisi lain, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
Simak Video 'Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Bui Seumur Hidup':