Legislator Sebut PKPU Meikarta Diam-diam dan Putusan yang Diskenario

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 16:28 WIB
Ilustrasi Rapat Komisi III DPR (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso mengecam mangkraknya megaproyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang Tbk yang merugikan para konsumen. Santoso menyebutkan pihak Meikarta mengajukan permohonan PKPU diam-diam dan dimenangkan hakim.

Hal ini disampaikan Santoso dalam rapat Komisi III DPR bersama Gerakan Rakyat Anti Madat DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1/2023). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh.

"Untuk Meikarta ini, ini sangat menarik, jadi apa yang Saudara sampaikan inilah hukum yang terjadi di negeri ini di mana yang para pemilik modal menguasai hukum, yang tidak memiliki modal siap-siap saja ditindas dan dilindas dan ini terjadi," kata Santoso.

"Mungkin kalau saya waktu itu tergoda, saya ikut juga dan saya akan menjadi bagian dari yang korban. Karena memang marketing-nya memang masif. Masif itu. Ternyata sekarang tidak dibangun, bayangkan coba. Orang diwajibkan untuk membayar setiap saat tapi tidak ada jaminan kapan dia mendapatkan bangunan itu," imbuhnya.

Santoso mengungkapkan, pihak Meikarta sudah mengajukan permohonan PKPU diam-diam. Permohonan itu juga dikabulkan hakim.

"Ditambah pihak Meikarta itu melakukan PKPU yang tidak diketahui oleh konsumen Meikarta. Ini menurut saya kalau tidak ada tindakan dari negara termasuk kita, juga Komisi III DPR, ini adalah kegiatan yang semena-mena dan sangat kejam serta tidak berperikemanusiaan," ujar Santoso.

Menurutnya, putusan hakim itu putusan yang zalim. Dia lantas menuding hakim yang mengadili permohonan PKPU itu sudah diskenario.

"Tapi nyatanya saudara semua ditipu secara sistematis. Dan keputusan PKPU Meikarta dimenangkan, ini sangat zalim. Saya yakin para hakim yang memutuskan itu juga sudah diskenariokan untuk memenangkan pihak Meikarta," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam kisruh Meikarta sebenarnya sudah ada proposal perdamaian yang disahkan atau homologasi. Hal ini berdasarkan putusan nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2021.

Salah satu poin dari homologasi tersebut menyatakan penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap hingga 2027. Namun konsumen menolaknya dengan alasan terlalu lama dan tidak yakin bisa terpenuhi sesuai waktu.




(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork