Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Hotel Treva Internasional, Menteng, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, Hotel Treva sebelumnya dinilai oleh Damkar DKI tak memenuhi standar keselamatan kebakaran pada September 2022.
"Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran dan akan dilakukan Pencabutan Sanksi Administrasi Peringatan Ke-2 (dua) dan Penurunan Papan Peringatan yang terpasang sejak Senin (12/9/2022)," kata Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Pencabutan sanksi administrasi setelah pengelola melakukan perbaikan sistem proteksi kebakaran sesuai dengan instruksi Damkar DKI. Adapun sistem proteksi kebakaran yang telah diperbaiki antara lain sistem pipa tegak dan slang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran, saklar aliran air, sistem deteksi dan alarm kebakaran, serta sistem komunikasi darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian lift, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap, petunjuk arah darurat serta pencahayaan darurat. Selain mencabut sanksi, Damkar DKI mencabut papan peringatan dan stiker bertulisan 'bangunan ini tidak memenuhi keselamatan kebakaran' yang sebelumnya terpasang di hotel.
"Penurunan Papan Peringatan yang terpasang akan dilakukan oleh Budi Haryono, S.Sos M.Ec.Dev Selaku Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Kelurahan Kebon Sirih," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Damkar DKI Jakarta menindak Hotel Treva Internasional karena melanggar Perda No 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Sebelumnya, Hotel Treva Internasional pernah diberi SP I, tetapi tidak diindahkan.
"Jadi kepada Treva ini kita sudah berikan SP I dari tahun 2014, karena ada beberapa hal yang menjadi catatan kami. Antara lain itu masalah pipa tegaknya, alarm kebakarannya, kemudian keselamatan jiwanya dan lain-lain. Jadi kita sudah berikan waktu, tapi ternyata tidak ada iktikad makanya, pada hari ini kita melaksanakan penempelan stiker itu," jelas Kasie Pengawasan Keselamatan Kebakaran DKI Jakarta Budi Haryono di lokasi, Senin (12/9/2022).
Simak juga 'Momen Damkar Evakuasi Jenazah Seberat 185 Kg dari Rumah di Jaktim':