Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melayani pengajuan sertifikasi halal terhadap berbagai produk di berbagai negara. Adapun negara yang paling banyak mengajukan sertifikasi halal yakni negara China.
"Kami sudah melayani lebih dari 65 negara. Hampir seluruh penjuru dunia pernah kami kunjungi dalam rangka proses sertifikasi halal. Yang paling tinggi dari luar negeri adalah klien dari China," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati kepada wartawan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ia menuturkan, mayoritas produk usaha di China yang didaftarkan untuk disertifikasi adalah produk bahan baku. Muti menjelaskan, produsen di Indonesia memang bayak yang menggunakan bahan baku dari importir China.
"Banyaknya dari China itu bahan baku, bukan produk yang siap konsumsi. Indonesia memang bahan baku banyak dari China," jelas Muti.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa hal itu wajar terjadi karena bahan baku dari China tergolong lebih murah dibanding dari negara lainnya sehingga banyak produk industri di Indonesia yang bahan bakunya dari China.
Karena itu, lanjutnya, produsen bahan baku atau importir China merasa penting memiliki sertifikat halal sehingga mendaftarkan produknya untuk disertifikasi.
"Karena di Indonesia ada persyaratan bahwa bahan-bahan tertentu harus bersertifikatkan halal untuk bisa diterima oleh pengguna disini. Kemudian perusahaan atau importirnya itu kan jadi merasa penting punya sertifikat halal itu, dengan otomatis mendorong," katanya.
Muti mengatakan hal tersebut merupakan hal yang baik. Sebab, menurut dia, hal itu akan mempermudah produsen Indonesia yang menggunakan bahan baku itu, ketika mendaftarkan sertifikasi halalnya sendiri.
"Ya jadi industri di sini yang pakai bahan dari China misalnya, atau dari negara lain yang sudah bersertifikat halal ya jadi lebih mudah. Justru dari hulunya yang harus didahulukan," ucap Muti.
"Sehingga kalau itu diselesaikan dulu, dari segi penahapan akan lebih mudah ke hilirnya," tambahnya.
Selain di Indonesia, Muti menyebutkan, LPPOM MUI memiliki kantor perwakilan di luar negeri. Hal tersebut guna mempermudah klien luar negeri yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya.
"Kita ada empat kantor perwakilan di luar negeri. Ada di China, di Korea ada dua, dan di Taiwan," jelasnya.
Simak juga 'Penjelasan Mixue soal Isu Tak Lolos Uji BPOM RI':