Penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, membantah soal pernyataan jaksa yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat. Rasamala menyebut, dari bukti di persidangan, tidak disinggung soal perselingkuhan, melainkan pelecehan seksual.
"Apa yang disampaikan kemarin, juga dalam persidangan yang lalu, sebenarnya soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan, tidak ada yang bicara perselingkuhan. Bicaranya soal kemungkinan terjadinya pelecehan seksual di tanggal 7-nya itu," kata Rasamala usai sidang di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Rasamala mengatakan kesimpulan jaksa soal perselingkuhan itu cukup serius terkait keakuratan surat tuntutan tersebut. Rasamala menyebut pihaknya saat ini tengah menyiapkan nota pembelaan lengkap untuk menanggapi surat tuntutan jaksa.
"Tapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut. Saya kira itu cukup serius ya, kaitannya dari surat validitas atau akurasi surat tuntutan tersebut. Nanti kita tanggapan lebih lengkap saya pikir nanti kami ajukan dalam pleidoi dan pembelaan kami ya," kata Rasamala.
Rasamala juga mengaku janggal lantaran tidak ada motif yang disampaikan jaksa dalam tuntutan Ferdy Sambo, hari ini. Rasamala berharap persidangan ini terbuka secara objektif, sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.
"Justru itu, saya pikir itu juga satu hal agak janggal buat kami karena di persidangan yang lalu disampaikan soal motif, tapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan. apakah artinya, di dalam surat dakwaan sedemikian tebal itu termuat di dalam tapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi atau bagaimana, saya pikir sekali lagi, dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka di jalan secara objektif, sesuai dengan fakta yang ada di persidangan," ujarnya.
(zap/dhn)