MA Mulai Adili Kasus Investasi Alkes Bodong yang Divonis Bebas PN Jakut

MA Mulai Adili Kasus Investasi Alkes Bodong yang Divonis Bebas PN Jakut

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 11:33 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasus investasi alat kesehatan (alkes) bodong yang divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Duduk sebagai terdakwa di antaranya Kevin Lime.

Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Selasa (17/1/2023), MA menurunkan hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis. Sedangkan anggota majelis adalah Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sri merupakan hakim yang telah menjadi hakim agung sejak 2013. Sedangkan Hidayat Manao sehari-hari hakim militer dengan pangkat terakhir Brigjen TNI.

Perkara nomor 47 K/Pid/2023 telah didistribusikan ke majelis pada 13 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, kasus bermula saat Kevin Lime menawarkan investasi pengadaan alasan kesehatan (alkes) untuk alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2021. Kevin Lime menawarkan keuntungan 37 persen kepada investor. Tawaran ini menggiurkan dan banyak orang yang tertarik investasi.

Kepada korban, Kevin Lime mengaku sedang bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait pengadaan alkes. Belakangan, para investor merasa ditipu dan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Atas laporan itu, Kevin Lime ditahan sejak 21 Januari 2021 hingga 23 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta," ucap kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli.

Kevin Lime kemudian ditahan dan diadili. Jaksa mendakwa menilai Kevin telah melakukan sejumlah perbuatan penipuan dan penggelapan. Jaksa lalu menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan penjara. Ternyata majelis hakim berkata lain.

"Menyatakan terdakwa Kevin Lime tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan majelis PN Jakut.

Duduk sebagai ketua majelis Suratno serta anggota Rudi Fahruddin Abbas dan Denny Riswanto. Majelis menilai kasus tersebut adalah kasus perdata.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads