Sidang Tuntutan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua Dimulai

Sidang Tuntutan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua Dimulai

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 10:47 WIB
Sidang Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Sidang Ferdy Sambo (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sidang tuntutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Ferdy Sambo mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Sambo terlihat dilepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Wahyu mulanya menanyakan kondisi Ferdy Sambo. Sambo mengaku dalam keadaan sehat.

"Saudara Terdakwa Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu.

ADVERTISEMENT

"Sehat, Yang Mulia," jawab Sambo.

Hakim Wahyu pun kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan requisitoir atau surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads