Jaksa menyebut peristiwa di rumah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan dengan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai hal ini sulit dibuktikan.
"Memang kita tidak tahu ya itu hubungan yang sulit dibuktikan, karena korbannya meninggal dunia. Tapi, kalau kita lihat dari bentuk pelecehan dan pemerkosaan, buktinya nggak ada. Sehingga ada potensi lebih kecil adanya dugaan seperti itu. Saya melihatnya seperti itu," kata Prof Hibnu saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Hibnu menyebut pernyataan jaksa tersebut merupakan dugaan paling minimal. Pasalnya, bukti pelecehan maupun pemerkosaan tidak dapat ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan mesti ada motif kan suatu kejahatan. Kan dalam pembuktian, based on evidence, dalam based on evidence terhadap pelecehan nggak muncul, pemerkosaan apalagi. Tapi ada suatu hal yang aneh, kan gitu lho, sehingga dikonstruksikan oleh jaksa itu seperti itu. Ini suatu yang tidak kaget. Pasti ada peristiwa yang mendahuluinya, kan gitu lho, apa," katanya.
"Ya karena ini kan hubungan dua manusia yang sejak awal terjadinya seperti itu. Yang lebih dekat adalah perselingkuhan. Sebetulnya itu juga perlu ada data dukung dari korban. Iya, dugaan paling minimal, kita mencari dugaan paling minimal terhadap motif yang terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang. Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.
"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.
Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis seusai kejadian yang disebut pelecehan
Lihat Video: Tawa Kuat Ma'ruf Sirna Saat Dituntut 8 Tahun Penjara