Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas, berharap tuntutan dari jaksa penuntut umum mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata Martin kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Martin menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat jeratan Pasal 340 KUHP yang termuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Keluarga Yosua, kata Martin, meminta jaksa tidak ragu-ragu menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup penjara.
"Mengingat Terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ungkap Martin.
Selanjutnya, sidang tuntutan Sambo hari ini:
Simak Video: Tawa Kuat Ma'ruf Sirna Saat Dituntut 8 Tahun Penjara
(whn/dnu)