Pihak Yosua Harap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Minimal Penjara Seumur Hidup!

Pihak Yosua Harap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Minimal Penjara Seumur Hidup!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 08:07 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas, berharap tuntutan dari jaksa penuntut umum mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata Martin kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Martin menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat jeratan Pasal 340 KUHP yang termuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Keluarga Yosua, kata Martin, meminta jaksa tidak ragu-ragu menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat Terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ungkap Martin.

Selanjutnya, sidang tuntutan Sambo hari ini:

ADVERTISEMENT

Simak Video: Tawa Kuat Ma'ruf Sirna Saat Dituntut 8 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]




Sidang Tuntutan Sambo Hari Ini

Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir SIPP PN Jaksel, Selasa (17/1), sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

"Selasa, 17 Januari 2023, agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). (A Prasetia/detikcom)

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads