Jaksa Ungkap Peran 3 Oknum Polisi di Tragedi Kanjuruhan

ADVERTISEMENT

Jaksa Ungkap Peran 3 Oknum Polisi di Tragedi Kanjuruhan

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 17:46 WIB
Sejumlah terdakwa dihadirkan secara daring saat sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk lima terdakwa itu digelar secara daring.
Sejumlah terdakwa dihadirkan secara daring saat sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (Didik Suhartono/Antara Foto)
Jakarta -

Jaksa mengungkap peran vital 3 oknum polisi terkait pecahnya Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang. Jaksa membacakan peran ketiga polisi yang kini menjadi terdakwa.

Dilansir detikJatim, Senin (16/1/2023), ketiganya dianggap memicu hingga membiarkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC versus Persebaya. Jaksa mengungkapkan hal ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Ketiga terdakwa yang dimaksud ialah eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya didakwa Pasal 359 atas perkara Kanjuruhan.

JPU menyebutkan terdakwa AKP Bambang Sidik memberikan perintah kepada 2 anggotanya, Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy, untuk menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter yang memicu pecahnya Tragedi Kanjuruhan. Selanjutnya, jaksa juga mengatakan AKP Hasdarman diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan.

Kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinilai terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tak mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Alhasil, gas air mata itu membuat kepanikan dan menyebabkan 135 suporter meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021," ujar JPU.

Baca selengkapnya di sini.

(aud/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT