5 Terdakwa Kanjuruhan Didakwa Lalai Bikin Orang Tewas, Terancam 5 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

5 Terdakwa Kanjuruhan Didakwa Lalai Bikin Orang Tewas, Terancam 5 Tahun Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 12:32 WIB
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Sidang dakwaan Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Lima terdakwa didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Dilansir detikJatim, Senin (16/1/2023), sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan mendapat pengawalan ketat. Pantauan di lokasi, sidang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, tapi molor hingga 30 menit.

Dalam persidangan ini, 5 terdakwa hanya mengikuti persidangan melalui telekonferensi. Kelima terdakwa ini didampingi 13 penasihat hukum.

Kelima terdakwa adalah dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim). Lalu dua orang dari sipil adalah Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dan Abdul Haris (panpel Arema FC).

Ada 15 jaksa yang diturunkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini. Salah satu jaksa Evelin yang membacakan surat dakwaan mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," demikian bunyi Pasal 359 KUHP.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Warung Sekitar PN Surabaya Tutup Saat Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT