Jaksa meyakini Bripka Ricky Rizal turut serta terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa mengungkapkan sejumlah peran terdakwa Ricky.
"Bahwa dari apa yang diuraikan, maka rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022, di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa mengatakan Ricky juga sudah mengetahui Ferdy Sambo memiliki rencana membunuh Yosua. Salahnya, Ricky tidak mencegah niat Sambo itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dengan sengaja tidak menolak untuk memanggil saksi Richard Eliezer, terdakwa sengaja nggak beritahu Richard gar dapat menemui Sambo dan diminta rencanakan kehendak Sambo menembak korban. Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil dengan korban Yosua, duduk serta diikuti korban yosua," jelas jaksa.
Menurut jaksa, Ricky juga tidak memberi tahu Yosua bahwa dia telah mengambil senjata Yosua. Ricky juga berperan sebagai 'pengawas' Yosua sebelum peristiwa penembakan.
"Saat Yosua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi FS sheingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga. Saat Sambo sengaja datang terdakwa tetap tidak memberi tahu korban, malah terdakwa sengaja nunggu panggilan Sambo, selanjutnya dilanjutkan dengan pemanggilan sambo," katanya.
Jaksa menyebutkan Ricky melihat bagaimana detik-detik penembakan dan tidak berupaya sama sekali mencegah. Menurut jaksa, itu adalah yang membuktikan Ricky terlibat dalam perencanaan perampasan nyawa Yosua.
"Saat itu saksi Ferdy Sambo langsung megang leher korban, lalu dorong korban ke tepat berhadapan tangga yg berhadapan dengan saksi FS dan Richard, sedangkan saksi Kuat Ma'ruf ada di belakang Sambo sedangkan terdakwa yang mengetahui sengaja dalam posisi siaga hingga korban tidak melakukan perlawanan," papar jaksa.
"Dan peran memuluskan dilanjutkan terdakwa saat saksi Richard Eliezer dan Ferdy Sambo melakukan tembakan ke korban tanpa ada upaya terdakwa bantu Yosua agar terhindar penembakan, selanjutnya peran atas kehendak dilanjutkan terdakwa dengan mengantar saksi Putri Candrawathi ke rumah Saguling," lanjutnya.
Jaksa juga mengatakan adanya pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang ratusan juta rupiah itu terbukti meyakinkan jaksa bahwa adanya niatan sama.
"Dengan demikian, rangkaian di atas jelas ada peranan terdakwa telah melakukan kesengajaan yaitu bersama pelaku lainnya saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, yaitu menghendaki matinya Yosua," tegas jaksa.
Ricky Dinilai Punya Waktu Menolak
Jaksa menilai Ricky walaupun tidak memiliki mental menghabisi nyawa Yosua. Setidaknya Ricky bisa melakukan sejumlah hal.
"Dari rangkaian fakta tersebut, jelas karena terdakwa memiliki waktu panjang untuk melakukan perbuatan, yaitu terdakwa memiliki waktu mau atau tidak mau peran mengamankan senpi, terdakwa miliki waktu untuk pikir mau tidak mau kembalikan senjata HS Yosua di Saguling," ucapnya.
"Terdakwa punya waktu mau tidak mau peran saat diminta Ferdy Sambo backup ketika Yosua melawan, terdakwa punya waktu pikir mau tidak mau peran secara fisik ketika mengendarai mobil ke rumah Duren Tiga. Terdakwa memiliki waktu pikir mau tidak mau untuk masuk ke rumah Duren Tiga padahal terdakwa tahu rencana Sambo, terdakwa punya waktu mau tidak mau berperan memberitahu Yosua saat kendalikan mobil dari Magelang, dan saat korban berada di taman rumah Duren Tiga. Terdakwa miliki waktu pikir dengan peran memberitahu Yosua tentang rencana Sambo menembak saat korban berada di taman, dan saat korban masuk ke dalam dan saat korban mau ditembak dengan demikian unsur dengan sengaja telah sah terpenuhi menurut hukum," pungkas jaksa.
Simak video 'Jaksa Ungkap Petunjuk Kuat Keterlibatan Ricky di Rencana Sambo':