Dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 pada 2020 menyita perhatian publik. Merespons hal ini, Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Pasar Jaya selaku perusahaan yang ditunjuk Pemprov menyalurkan bansos.
"Kami tadi rapat internal untuk mengatur schedule rapat kerja dengan mitra termasuk BUMD. Nah, hal seperti ini, pertanyaan seperti ini, insyaallah akan kita masukkan ketika kita masuk ke jadwal dengan Pasar Jaya," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Ismail menyampaikan nantinya pembahasan mengenai bansos COVID-19 bakal menjadi salah satu materi yang dibahas dalam rapat kerja bersama mitra BUMD. Rencananya, rapat kerja diadakan pada Februari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Komisi B bakal meminta penjelasan Direktur Utama Pasar Jaya Tri Prasetyo terkait masalah ini.
"Timingnya kemungkinan di Februari. Karena Januari sudah penuh. Pertengahan ke atas (Februari). Kalau dari Komisi B-nya di tahap awal paling dengan dirut yang existing ya," tambah dia.
Selain Pasar Jaya, pihaknya akan memanggil perusahaan BUMD penyalur bansos COVID-19 lainnya, yaitu Food Station. Setelah mendapatkan keterangan dari kedua perusahaan ini, barulah Komisi B memutuskan apakah perlu mendalami kasus ini dengan memanggil Dinas Sosial DKI Jakarta selaku leading sector pendistribusian bansos COVID-19.
"Kalau dengan Pasar Jaya dan Food Station, nggak perlu (koordinasi) sih. Cukup. Kecuali kalau memang nanti kita membutuhkan penjelasan atau konfirmasi kepada Dinsos-nya, boleh jadi kita koordinasi dengan Komisi E," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kabar dugaan penimbunan beras untuk bansos COVID-19 disampaikan oleh pegiat media sosial, Rudi Valinka, melalui akun Twitternya, @kurawa. Rudi menyebut beras itu tersimpan di gudang sewaan yang berlokasi di kawasan Pulogadung.
"Temuan Dugaan Korupsi Program Bansos Pemprov DKI tahun 2020 senilai Rp 2,85 Triliun. Hasil audit forensik Ernst & Young yang belum dibuka ke publik neh," ujar Rudi dalam akun twitternya @kurawa seperti dilihat, Kamis (12/1/2023).
"Semua berawal dari info whistle blower yang mengabarkan adanya penimbunan beras bansos milik perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 yang masih tersimpan di Gudang sewaan di Pulogadung," lanjut dia.
Rudi menyebut, pada 2020, Dinas Sosial DKI Jakarta menunjuk tiga perusahaan untuk penyaluran paket sembako, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Adapun nilai kontrak Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran 11 tahap sebesar Rp 2,85 triliun.
Cuitan itu juga menyertakan kondisi beras yang ada di gudang penyimpanan bansos di Pulogadung. Di mana kondisi beras bansos yang menumpuk di gudang tampak menguning dan rusak.
Rudi juga menyertakan analisa vendor hingga supplier yang mendapat jatah pengadaan bansos DKI Jakarta yang memuat sejumlah nama.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari telah buka suara terkait heboh dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19 pada 2020 silam. Dia menyebut kontrak dengan Pasar Jaya sudah berakhir di akhir 2020.
"Intinya, memang kalau kami sih pernah berkontrak dengan Perumda Pasar Jaya. Kontrak itu berakhir di 31 Desember 2020. Kita tunggu saja ya itu barang siapa ya," kata Premi pada wartawan di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Dirinya juga mengatakan, pihaknya telah menjalankan pemeriksaan pada 2021 dan 2022 terkait penyaluran bansos. Laporan pertanggungjawabannya pun sudah rampung dan diperiksa pada 2021.
"Sudah pemeriksaan di 2021, 2022. Sudah. Kan saya juga sudah pernah menjelaskannya di KPK. (Pengawasan penyaluran bansos) ya ada KPK, BPK, Inspektorat, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kan 2021 ya," tuturnya.
Selain itu, Premi menegaskan siap jika diminta keterangan lebih lanjut bila diperlukan oleh pihak berwenang.
detikcom telah berupaya menghubungi Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Tri Prasetyo. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tak merespons.
Lihat juga video 'Sederet Hukuman untuk Eks Mensos Juliari atas Kasus Bansos Corona':