Jaksa penuntut umum menilai Bripka Ricky Rizal memiliki kesamaan kehendak dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut hal ini lantaran tidak adanya bantahan Ricky atas perintah mem-backup Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Awalnya, jaksa menyinggung sikap Ricky yang menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.
"Sesuai fakta persidangan, setelah Ricky Rizal bertemu dengan saksi Ferdy Sambo dan saksi Ferdy Sambo bertanya pada terdakwa Ricky 'Ada apa di Magelang', kemudian terdakwa menjawab 'Tidak tahu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata lagi, 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua'," kata Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, saksi Ferdy Sambo bertanya, 'Kamu berani nggak tembak dia, Yosua', lalu dijawab terdakwa 'Nggak berani, saya nggak kuat mentalnya'," sambungnya.
Jaksa mengatakan Ferdy Sambo lantas meminta Bripka Ricky Rizal mem-backup dirinya jika Yosua melakukan perlawanan di rumah Duren Tiga. Perintah Sambo tersebut lantas disebut tidak dibantah oleh Ricky.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan pada terdakwa Ricky Rizal, 'Tidak apa-apa, tapi kalau Yosua melawan kamu backup saya di Duren Tiga'. Perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak pernah dibantah atau ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal, sebagaimana perintah sebelumnya," kata jaksa.
Jaksa menilai sikap Ricky tersebut membuktikan adanya persamaan kehendak antara Ricky dan Sambo untuk menembak Yosua. Selain itu, sikap tersebut dibuktikan dengan hadirnya Ricky di rumah Duren Tiga saat penembakan Yosua terjadi.
"Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-backup-an," kata Jaksa.
Simak video 'Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua':