Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap tuntutan jaksa ke Bharada E atau Richard Eliezer diringankan. Sebab, Richard berstatus justice collaborator (JC) yang menurutnya ada perlakuan khusus.
"Kami berharap begitu (tuntutan diringankan), jadi sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi 3 hal yang menjadi hak justice collaborator," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Hasto mengatakan semestinya tuntutan Eliezer dengan terdakwa lain berbeda. Ia lantas menjabarkan 3 hak yang didapat Eliezer sebagai JC, yakni pengamanan, perlindungan, serta pengawalan yang sudah diberikan LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang kedua perlakuan khusus ini diberikan oleh aparat penegak hukum, misalnya memisahkan berkas perkara dengan pelaku yang lain. Ini kan sudah dilakukan, tempat penahanannya dipisahkan nah itu sudah diberikan," tutur Hasto.
"Perlakuan khusus yang lain nantinya tuntutan itu juga mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau kepada Bharada E," sambungnya.
Ia menyinggung soal reward yang bisa diberikan kepada seseorang berstatus JC. Namun, ditegaskan, penghargaan itu hanya bisa diberikan oleh hakim.
"Yang terakhir itu reward atau penghargaan kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim. Dalam hal ini kita sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak-hak Bharada E sebagai JC ini bisa direalisasikan," jelasnya.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tahapan demi tahapan persidangan sudah bergulir mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pemeriksaan terdakwa. Kini, Eliezer akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana.
Tonton juga Video: Cerita Orang Tua Eliezer Temui Keluarga Yosua untuk Sampaikan Dukacita