Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 7.777 permintaan permohonan perlindungan yang masuk selama 2022. Pengajuan permohonan ke LPSK pada tahun kemarin melonjak naik dibanding pada 2021.
"Mengenai capaian kinerja penerimaan permohonan perlindungan sepanjang tahun 2022 LPSK telah menerima sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat. Ini tidak kami bikin-bikin meski cantik angkanya," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Hasto menyebut, dari keseluruhan permintaan yang masuk, sebanyak 6.104 dapat memenuhi syarat formil dan materiil. Sementara 1.673 pengajuan dikategorikan tidak memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah keseluruhan tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 232% (dari) 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan," katanya.
![]() |
Hasto mengatakan mayoritas permintaan permohonan perlindungan berasal dari DKI Jakarta. Disusul Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Paling banyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, ini sebanyak 1.292 permohonan disusul Jawa Barat 850 permohonan dan Jawa Tengah 751 permohonan barangkali ini terkait kedekatan geografis dengan kantor LPSK," ungkapnya.
Adapun LPSK telah memberikan perlindungan sebanyak 661 korban yang terlindungi di DKI Jakarta, 417 di Jawa Barat, dan 485 di Jawa Tengah.
"DKI Jakarta menempati teratas dengan 661 (perlindungan) dengan 423 terlindung merupakan saksi korban maupun ahli kasus tindak pidana terorisme," tutur Hasto.
"Urutan kedua yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 485 terlindung yang didominasi oleh korban pelanggaran yang berat. Sedangkan urutan ketiga, Jawa Barat, dengan 417 terlindungi yang didominasi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.
(dwr/rfs)