"Pengakuan dan rasa penyesalan atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat oleh Presiden RI diharapkan dapat menguatkan moral para korban yang selama ini terpinggirkan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Maneger menjelaskan, selama 2022, LPSK telah memberikan layanan bantuan medis sebanyak 4.159 orang, psikologis 643 orang, dan psikososial 83 dengan total sebanyak 4.322 orang korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Pada 2022, terdapat 617 korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang mengajukan permohonan bantuan dalam konteks pemulihan atas derita mereka sebagai dampak dari peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
"Catatan kami, penanganan korban terorisme dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 sudah sangat maju. Hal ini dapat menimbulkan kesan negara pilih kasih kepada korban kejahatan lainnya," kata Maneger.
Dia menjelaskan hal itu merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk memberikan perhatian konkret dengan memasukkannya sebagai program-program yang terukur dan berdampak nyata bagi pemulihan korban. Maneger menegaskan perhatian LPSK dalam memberikan layanan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu dengan menjalankan program pemulihan bagi mereka.
"Dengan adanya pernyataan Presiden RI mengenai pelanggaran HAM masa lalu, LPSK menaruh harapan akan selaras dengan kebijakan strategis negara untuk mengembangkan program-program yang riil menjangkau korban," imbuh Maneger.
Lebih lanjut, Maneger mengatakan LPSK bersama Bappenas telah mengajukan program prioritas nasional terkait pengembangan psikososial bagi korban kejahatan. Program ini, menurut Maneger, dapat diperluas dengan menjangkau aspek pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
"Misalnya berbagai bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban atau dengan basis kebijakan pemerintah saat ini yang mulai memperhatikan korban dengan embrio dana bantuan korban yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Sosial.Indonesia dapat membentuk Dana Bantuan Korban yang dapat menjangkau kebutuhan program-program bagi semua korban kejahatan termasuk korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu," beber Maneger.
Simak Video 'Sesal hingga Janji Jokowi Usai Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat':
(knv/imk)