Sidang tuntutan mantan anak buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat akan masuk tahap tuntutan jaksa penuntut umum. Ricky Rizal berharap bebas dari hukuman dengan sejumlah argumentasi.
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Menurut argumentasi Erman, Ricky Rizal menolak untuk melindungi Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Yosua. Kedua, Ricky Rizal dinilai tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, Ricky Rizal tidak mengetahui Yosua akan ditembak di rumah dinas Duren Tiga. Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta Putri Candrawathi mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," ujar Erman.
Keempat, menurut Erman, setelah beberapa menit sampai di rumah Duren Tiga, saat Ricky Rizal sedang berada di carpot mobil dan Yosua berada dekat taman dipanggil Kuat Ma'ruf dengan ucapan 'Om Ricky dan Om Yosua dipanggil bapak'.
Kelima, pada saat berjalan masuk ke rumah melalui dapur, Ricky berjalan paling belakang. Pada saat sudah sampai di ruangan dalam, Ricky melihat posisi Yosua sudah dekat tangga menghadap Ferdy Sambo yang sejajar dengan Richard Eliezer.
Ricky Rizal disebut Erman, 2 meter di belakang Richard dan posisi Kuat Ma'ruf 2 meter di belakang Ferdy Sambo. Karena Ricky paling belakang masuk hanya mendengar Ferdy Sambo bilang ke Yosua untuk jongkok sementara Yosua jawab 'ada apa ini, ada apa ini' dan Richard Eliezer sudah siap dengan pistol langsung menembak 3-4 kali.
"Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," ucap Erman.
Oleh sebab itu Rizky Rizal dan pengacaranya meminta jaksa menuntur Ricky bebas dari hukuman. "Ricky Rizal dan tim penasehat hukum Ricky Rizal berharap jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," imbuhnya.
Seperti diketahui, sidang tuntutan Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat digelar pekan ini. Sidang tuntutan digelar setelah Ricky selesai diperiksa sebagai terdakwa.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat Video: Tangis dan Sesal Anak Buah Ferdy Sambo