Cerita Hendra Kurniawan Ogah Lihat Berita Usai Terkuak Pembunuhan Yosua

Cerita Hendra Kurniawan Ogah Lihat Berita Usai Terkuak Pembunuhan Yosua

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 08:07 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Hendra Kurniawan, yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri menyampaikan fakta mengejutkan terkait CCTV yang dirilis Komnas HAM soal pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dia mengaku tidak memantau pemberitaan di media terkait insiden itu karena merasa disudutkan dalam insiden tersebut.

Fakta itu terungkap setelah majelis hakim bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait alasannya tidak tahu menahu soal CCTV. Majelis hakim merasa janggal lantaran Komnas HAM sudah tahu lebih dulu.

"Kok Komnas HAM lebih tahu dulu kalau seandainya Saudara tidak tahu? Silakan dijawab," tanya majelis hakim kepada Hendra ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan pers yang disampaikan Komnas HAM disebut tanggal 28 Juli, sedangkan Hendra mengaku sejak 19 Juli sudah dinonaktifkan. Dia pun lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

"Saya sudah makan tidur aja di rumah, tidak ke kantor, nggak ke mana-mana, dinonaktifkan," ucap Hendra.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim lalu menyanggah alasan Hendra Kurniawan. Majelis hakim mencecar apakah Hendra Kurniawan tidak melihat pemberitaan di media.

"Apa Saudara tidak pernah melihat berita?" tanya hakim kemudian.

Simak jawaban Hendra Kurniawan di halaman berikutnya.

Simak Video: Tangis dan Sesal Anak Buah Ferdy Sambo

[Gambas:Video 20detik]




Hendra Kurniawan pun menjawab tidak pernah membaca dan melihat pemberitaan di media. Dia mengaku malas melihat pemberitaan di media lantaran negatif terhadap dirinya.

"Saya tidak pernah, saya baru tahu kalau ada peristiwa tanggal 28 Juli, saya tidak pernah tahu yang mulia. Ya kadang lihat berita, kadang tidak yang mulia karena kan saya juga sudah dinonaktifkan, ya sudahlah. Kadang lihat, kadang tidak. Karena kan pemberitaan di situ mulai negatif ke saya, saya juga jadi malas lihatnya karena saya dibilang nganter mayat, eh antar jenazah dengan peti mati, melarang buka peti mati. Kan itu terus yang mulia. Jadi saya nggak pernah ada lagi, kadang saya lihat, saya matikan aja," jawab Hendra.

Sebagai informasi, keterangan pers Komnas HAM yang dimaksud di atas yaitu mengenai rekaman CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo menunjukkan Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup. Dia mengaku baru mengetahui video Yosua masih hidup pada saat diperiksa Ditsiber ketika telah ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) di Mako Brimob.

Namun, Hendra mengaku belum menonton video Yosua masih hidup sampai pada saat diputar di persidangan.

Hendra Kurniawan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang ini. Hendra didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads