Kuat Ma'ruf Minta Dituntut Bebas di Kasus Pembunuhan Yosua, Ini Alasannya

Kuat Ma'ruf Minta Dituntut Bebas di Kasus Pembunuhan Yosua, Ini Alasannya

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 06:16 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya.
Kuat Ma'ruf dan Irwan Irawan. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sidang tuntutan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar pekan ini. Kuat Ma'ruf berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Menurut Irwan, dari dua lokasi utama terkait pembunuhan Yosua Hutabarat, tak ada komunikasi kliennya dengan Ferdy Sambo menyangkut pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," ujar Irwan.

Tak hanya itu, Irwan menilai Kuat Ma'ruf tak terlibat saat eksekusi Yosua di rumah dinas Duren Tiga. Sehingga, pihak Kuat Ma'ruf berharap dituntut bebas.

ADVERTISEMENT

"Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," imbuhya.

Diketahui, sidang tuntutan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar pekan ini. Sidang tuntutan digelar setelah Kuat selesai diperiksa sebagai terdakwa.

"Selanjutnya giliran jaksa penuntut umum untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1).

Hakim kemudian memerintahkan Kuat kembali ke dalam sel tahanan. Sidang ditutup dan akan kembali digelar pada Senin (16/1) pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Kenapa Kuat Ma'ruf Ikut Putri ke Area Paling Privat Rumah Saguling?

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads