Perppu Cipta Kerja Hapus Lembaga Konsultan Amdal Lalu Lintas

Perppu Cipta Kerja Hapus Lembaga Konsultan Amdal Lalu Lintas

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 15 Jan 2023 17:29 WIB
Ilustrasi Lampu Traffic Light (Lampu Merah)
Foto ilustrasi lalu lintas. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diketok Joko Widodo (Jokowi) menuai pro-kontra. Salah satunya mengenai penyederhanaan syarat pemberian amdal dalam sektor lalu lintas, di mana Perppu Ciptaker menghapus perihal lembaga konsultan dengan ahli bersertifikat.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Perppu Ciptaker, Minggu (15/1/2022), salah satu Perppu itu merevisi UU Lalu Lintas dan Jalan. Berikut perbandingannya:

Pasal 99 UU Lalu Lintas dan Jalan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

ADVERTISEMENT

a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
e. rencana pemantauan dan evaluasi.

(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.

Oleh Perppu Ciptaker diubah menjadi:

Pasal 99:

(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis mengenai dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis mengenai dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 100
Dihapus

Pasal 101
Dihapus

Untuk diketahui, sejumlah masyarakat telah menggugat Perppu Ciptaker ke MK dan sedang diproses. Rencananya, MK menggelar sidang perdana pada Kamis (19/1) mendatang.

(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads