Penolakan Partai Buruh Sebab Isi Perppu Ciptaker Ciptakan Perbudakan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Jan 2023 08:35 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Partai Buruh menolak isi Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) yang dianggap menciptakan perbudakan modern. Hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakpus, kemarin.

Said menyebut upaya negara melegalkan outsourcing sebagai salah satu faktor adanya perbudakan modern. Hal ini katanya sama saja dengan masalah upah dan omnibus law.

"Di Perppu justru negara memperbolehkan perbudakan modern karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya," ujar Said kepada wartawan di Patung Kuda, Jakpus, Sabtu (14/1/2023).

Lalu, Said Iqbal juga menyebut outsourcing berpotensi membuat pekerja menjadi korban pengusaha yang jahat. Dia mengatakan para pekerja outsourcing berpotensi tidak mendapatkan hak-hak dasarnya.

"Kelompok-kelompok pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsourcing bebas, jaminan kesehatan terbatas, tidak ada jaminan pensiun. Kamu semua terancam, termasuk saya terancam, anak-anak kita terancam," ujarnya.

Ancam Demo Terus-terusan

Partai Buruh menegaskan sikapnya menolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut pihaknya akan terus menolak Perppu tersebut.

"Perppu isinya ditolak oleh partai buruh dan organ-organnya. Aksi-aksi (demonstrasi) akan terus digelorakan oleh Partai Buruh, meluas, Partai Buruh ada 34 provinsi. 440 Kabupaten. Kami akan tetapkan perlawanan terhadap penolakan isi Perppu," kata Said kepada wartawan di Patung Kuda Jakpus, Sabtu (14/1).

Said juga meminta Presiden Jokowi mencabut Perppu Ciptaker. Ia berharap pemerintah mengembalikan ke Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

"Sikap partai buruh terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meminta bapak presiden dan DPR RI kembali ke isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata dia.

"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh," tambahnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Simak juga Video: Buruh Tolak Perppu Ciptaker: Kok Negara Legalkan Perbudakan Modern!






(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork