Penggugat Perppu Ciptaker Desak MK Gelar Sidang Tatap Muka

Penggugat Perppu Ciptaker Desak MK Gelar Sidang Tatap Muka

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 13:33 WIB
Masyarakat gugat Perppu Ciptaker ke MK
Masyarakat gugat Perppu Ciptaker ke MK (tiara/detikcom)
Jakarta -

Penggugat Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi menggelar sidang secara online. Salah satu alasannya karena Indonesia sudah keluar dari pandemi Covid-19.

"Kami mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuka persidangan secara offline mengingat Status PPKM sudah dicabut, dan Indonesia sudah tidak lagi mengalami pandemi namun sudah menjadi endemi," kata kuasa penggugat, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Permohonan tersebut diajukan oleh Hasrul Buamona (dosen dan konsultan hukum kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migran CARE), Harseto Setyadi Rajah (konsultan hukum para anak buah kapal), Jati Puji Santoso (mantan ABK migran), serta dua mahasiswa, Syallom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan online mempersulit kami, kuasa hukum secara teknis saat ingin berkomunikasi dengan klien saat persidangan," ujar Viktor.

Di mana PPKM sudah dicabut oleh Presiden Jokowi akhir 2022 lalu. Namun hingga hari ini, MK masih menggelar secara online.

ADVERTISEMENT

"Apalagi klien kami sering menghadapi kendala teknis jaringan sehingga seringkali apa yang disampaikan terputus karena kendala jaringan," ucapnya.

Selain itu, penggugat juga meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatannya. Sebab, Anwar Usman akan mengadili Perppu yang menjadi hak prerogratif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah kakak iparnya.

"Kami meminta agar dalam penanganan Perppu ini, Ketua Mahkamah konstitusi tidak ikut mengadili karena Perppu adalah hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden," kata Viktor.

"Sementara Ketua MK adalah ipar dari Presiden. Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili perppu ini karena akan menimbulkan konflik of interest karena hubungan semenda tersebut," sambung Viktor.

Dalam permohonannya, Viktor membeberkan sejumlah alasan menggugat Perppu Ciptaker.

"Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Karena MK diamanatkan oleh konstitusi dalam Pasal 24 itu sebagai lembaga yang secara konstitusional berwenang menguji UU. Artinya putusan MK harus dipatuhi seluruh pihak ketika MK sudah melakukan pemutusan dan itu sudah mewakili suara konstitusi, artinya ketika tidak dipatuhi oleh siapa pun, termasuk presiden maka itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Viktor.

Selain itu, Viktor juga menilai alasan kegentingan yang dikatakan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu cenderung dipaksakan. Menurutnya, itu hanyalah alasan yang dibuat pemerintah untuk mengakali putusan MK.

"Saya tidak melihat bentuk kegentingan karena MK berikan waktu 2 tahun. Artinya ketika putusan MK diucapkan 2021 kalau pemerintah dan DPR serius perbaiki maka harusnya cepat selesai. Tapi di sini keduanya tidak menindaklanjuti putusan MK kemudian dia katakan ada kegentingan yang memaksa. Artinya kegentingan yang memaksa itu pemerintah sendiri yang buat, kalau cepat dilakukan maka tidak ada itu," tegasnya.

Simak juga 'Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu, Mahfud: Jaga Stabilitas Ekonomi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads