Partai Buruh menegaskan sikapnya untuk menolak pengesahan Perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut pihaknya akan terus melakukan penolakan terhadap Perppu tersebut.
"Perppu isinya ditolak oleh partai buruh dan organ-organnyanya. Aksi-aksi (demonstrasi) akan terus digelorakan oleh Partai Buruh, meluas, Partai Buruh ada 34 provinsi. 440 Kabupaten. Kami akan tetapkan perlawanan terhadap penolakan isi Perppu," kata Said kepada wartawan di Patung Kuda Jakpus, Sabtu (14/1/2023).
Said juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Perppu Ciptaker. Ia berharap pemerintah mengembalikan ke Undang-Undang nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap partai buruh terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022, meminta kepada bapak presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003," kata dia.
"Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, ada sembilan poin tuntutan Partai Buruh. Di antaranya soal upah minimum, pesangon, jam kerja, dan cuti.
"Isu utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 poin yang ditolak kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan," ujar Said Iqbal.
Simak Video '9 Poin Keberatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker':