Jaksa mencecar mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang menandatangani surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) kasus 'tembak menembak' Bharada Richard Eliezer dengan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa bertanya mengapa tak ada batas waktu penyelidikan dalam surat itu.
Hendra mengatakan awalnya dia mendapat arahan dari Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo, untuk membuat surat perintah penyelidikan di Paminal terkait 'tembak menembak' di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Saat itu Ferdy Sambo meminta agar penanganan kasus dugaan tembak menembak dilakukan di Paminal.
"Kan ada arahan Pak sambo agar setelah ini tindak lanjut penanganan oleh Paminal. Itu tanggal 8 Juli malam," kata Hendra saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Pengacara Hendra kemudian memperlihatkan surat perintah penyelidikan di hadapan majelis hakim, terdakwa Hendra dan jaksa penuntut umum. Jaksa lalu menyoroti tidak adanya tanggal tenggat waktu yang tertera pada surat perintah penyelidikan itu.
"Kita kan ini juga pernah pimpinan, ya yang menandatangani surat perintah, jadi kalau tidak lengkap kita tidak akan tanda tangan, saya juga pernah Kajari, pernah juga di daerah, menguasai satu provinsi. Artinya supaya jelas kalau ini kan penyelidikan, ada batas waktu, jadi saya tidak akan menandatangani surat perintah kalau tidak lengkap karena keabsahan daripada surat perintah penyelidikan harus ada jangka waktu. Pertanyaannya kenapa Saudara menandatangani surat perintah yang belum lengkap tadi?" kata jaksa.
"Saya jawab ya, saudara jaksa. Itukan di Kejaksaan Negeri ya, saya kan di kepolisian. Hal seperti itu wajar-wajar dan lazim," katanya.
Hendra mengatakan Sprinlidik itu disiapkan oleh Agus Nurpatria yang saat itu merupakan bawahannya. Menurutnya, tidak adanya deadline di surat penyelidikan tersebut adalah hal wajar.
"Jadi yang mengisinya itu dari pelaksana wajar dan lazim sama yang mengagendakan nomor surat diagendakan. Baru di situ dihitung untuk berapa hari, gitu," kata Hendra.
Jaksa kembali mencecar Hendra soal apakah surat perintah penyelidikan itu masih berlaku sampai sekarang ketika yang mengeluarkan sprinlidik telah menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Hendra menilai surat itu tak berlaku lagi.
"Ini yang saya tanyakan, masih berlaku nggak dengan fakta yang demikian. Karena bagaimana pun akan didasarkan dengan surat perintah oleh terdakwa OOJ ini. Nah yang saya tanyakan masih berlaku gak sampai saat ini, walaupun yang ditunjuk itu salah satunya masih jadi terdakwa?" tanya jaksa.
"Ya sudah tidak berlaku menurut saya," ujar Hendra.
"Kenapa?" tanya jaksa lagi.
"Sudah tidak berlaku, kan Sprin itu digunakan ketika proses penyelidikan, terus ini diambil Timsus dan sudah tidak dilaksanakan lagi," ujar Hendra.
"Kalau dari segi jangka waktu?" tanya jaksa lagi.
"Dari segi jangka waktu kan saya tidak melihat tanggalnya kosong seperti itu saya tidak melihat," tutur Hendra.
"Cukup majelis," ujar jaksa.
Simak video 'Ketakutan Eks Anak Buah Sambo: Ajudan Saja Bisa Disuruh Bunuh':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)