Pengacara mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan bertanya kepada kliennya soal sosok AKBP Arif Rachman. Hakim pun heran saat pihak Hendra mengungkit aduan warga terhadap AKBP Arif.
Hal itu terjadi saat Hendra diperiksa sebagai terdakwa kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023). Awalnya Hendra mengaku mengenal Arif saat menjabat Wakaden B Divpropam Polri.
"Sebelum jadi Wakaden B, apa Saudara pernah terima dumas, pengaduan masyarakat, terkait kinerja Pak Arif Rachman, kan sebelumnya dia di reserse?" tanya pengacara Hendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dumas banyak," kata Hendra Kurniawan.
"Kok kalau dumas banyak bisa jadi Wakaden B?" tanya pengacara lagi.
Saat itulah jaksa menyampaikan keberatan. Jaksa meminta pengacara fokus ke perkara.
"Ini perlu dijelaskan terkait Arif Rachman, saya mau tanya apakah Pak Arif banyak dumasnya, pengaduan masyarakat waktu jadi reserse. Kenapa perlu saya tanyakan ini menyangkut dari keterangan Arif Rachman memojokkan terdakwa. Apakah Arif Rachman begitu sucinya sampai memojokkan terdakwa," kata pengacara Hendra.
Jaksa pun meminta tim pengacara menyimpulkan saja pada pleidoi nanti. Hakim kemudian menengahi keduanya.
"Kaitan dengan perkara apa?" tanya hakim ketua.
"Untuk buktikan perkataan terdakwa bahwa dia ketemu FS di tanggal 14 itu sebenarnya, ini perlu diklarifikasi, Arif Rachman gimana sebagai polisi. Nanti pas pembuktian kami buktikan, karena klien saya banyak pengaduan terkait Arif Rachman," jawab pengacara.
"Kalau pengaduan semua dapat pengaduan, nggak ada yang steril. Cuma ditindaklanjuti atau tidak," kata hakim ketua.
Akhirnya pertanyaan terkait Arif pun tidak jadi diajukan. Tim pengacara melanjutkan pertanyaan hal lain.
Dalam sidang ini, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak video 'Hakim Minta Hendra Jujur soal Video CCTV Yosua Masih Hidup':