Hakim Bingung Hendra Eks Karo Paminal Ungkit AKBP Arif Banyak Diadukan

Hakim Bingung Hendra Eks Karo Paminal Ungkit AKBP Arif Banyak Diadukan

Yulida Medistiara, Zunita Putri - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 20:15 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Mereka kompak mengenakan kemeja hitam.
Sidang Hendra Kurniawan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan bertanya kepada kliennya soal sosok AKBP Arif Rachman. Hakim pun heran saat pihak Hendra mengungkit aduan warga terhadap AKBP Arif.

Hal itu terjadi saat Hendra diperiksa sebagai terdakwa kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023). Awalnya Hendra mengaku mengenal Arif saat menjabat Wakaden B Divpropam Polri.

"Sebelum jadi Wakaden B, apa Saudara pernah terima dumas, pengaduan masyarakat, terkait kinerja Pak Arif Rachman, kan sebelumnya dia di reserse?" tanya pengacara Hendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dumas banyak," kata Hendra Kurniawan.

"Kok kalau dumas banyak bisa jadi Wakaden B?" tanya pengacara lagi.

ADVERTISEMENT

Saat itulah jaksa menyampaikan keberatan. Jaksa meminta pengacara fokus ke perkara.

"Ini perlu dijelaskan terkait Arif Rachman, saya mau tanya apakah Pak Arif banyak dumasnya, pengaduan masyarakat waktu jadi reserse. Kenapa perlu saya tanyakan ini menyangkut dari keterangan Arif Rachman memojokkan terdakwa. Apakah Arif Rachman begitu sucinya sampai memojokkan terdakwa," kata pengacara Hendra.

Jaksa pun meminta tim pengacara menyimpulkan saja pada pleidoi nanti. Hakim kemudian menengahi keduanya.

"Kaitan dengan perkara apa?" tanya hakim ketua.

"Untuk buktikan perkataan terdakwa bahwa dia ketemu FS di tanggal 14 itu sebenarnya, ini perlu diklarifikasi, Arif Rachman gimana sebagai polisi. Nanti pas pembuktian kami buktikan, karena klien saya banyak pengaduan terkait Arif Rachman," jawab pengacara.

"Kalau pengaduan semua dapat pengaduan, nggak ada yang steril. Cuma ditindaklanjuti atau tidak," kata hakim ketua.

Akhirnya pertanyaan terkait Arif pun tidak jadi diajukan. Tim pengacara melanjutkan pertanyaan hal lain.

Dalam sidang ini, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak video 'Hakim Minta Hendra Jujur soal Video CCTV Yosua Masih Hidup':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads