Jakarta -
Aktor Revaldo mengakui dirinya adalah seorang pencandu narkoba. Masalah mental membuatnya Revaldo relapse (kambuh) dan menggunakan narkoba kembali.
"Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pencandu yang mempunyai masalah mental," kata Revaldo saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Revaldo menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian. Ia menilai penangkapan ini sebagai teguran baginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih, Polda Metro Jaya sama Direktorat Narkoba yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur bapak-bapak ini daripada ditegur Yang Maha Kuasa," katanya.
Revaldo berterima kasih karena akan dibimbing untuk kembali ke jalan yang benar. Ia berharap hal ini menjadikannya bebas dari narkoba.
"Terima kasih juga karena saya akan dibimbing dan dibina sebaik mungkin. Yang terbaik buat saya, saya dibimbing yang terbaik buat saya oleh bapak-bapak ini dan BNNP, terus kejaksaan semua terkait. Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuman pengen sembuh, terima kasih," tutupnya.
Simak video 'Revaldo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara':
[Gambas:Video 20detik]
Baca di halaman selanjutnya: Revaldo akan direhabilitasi....
Revaldo Akan Direhabilitasi
Aktor Revaldo ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Revaldo akan menjalani rehabilitasi serta proses hukum.
"Penyidik dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan rehab mendasari tim asesmen terpadu (TAT), namun mendasari residivisnya, proses tetap dilakukan dalam proses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/1/2023).
Revaldo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1) lalu. Kepada penyidik, Revaldo mengalami kambuh atau relapse.
Penyidik lalu meminta keterangan dari tim asesmen terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta. Dia mengatakan pelaksanaan rehabilitasi sebagai pemenuhan hak Revaldo.
"Dari aspek pengguna, misi kemanusiaannya adalah memberikan haknya untuk melakukan atau menerima layanan medis melalui rehab yang akan dilakukan milik pemerintah dalam hal ini di Jalan Bogor Sukabumi atau Lido," katanya.
Meski begitu, Revaldo tetap akan menjalani proses hukum karena sudah 3 kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo sebelumnya pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2002 dan 2010.
"Dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini