Terus-menerus Dicecar Hakim soal CCTV, Eks Anak Buah Sambo Terdiam

Terus-menerus Dicecar Hakim soal CCTV, Eks Anak Buah Sambo Terdiam

Yulida Medistiara, Zunita Putri - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 17:17 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Agus Nurpatria (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Hakim terus-menerus mencecar mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria, terkait bukti CCTV di kompleks rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Agus pun sempat terdiam.

Hal itu terjadi pada pemeriksaan Agus Nurpatria sebagai terdakwa kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023). Hakim awalnya menunjukkan surat perintah terkait penyitaan senjata api saksi di kasus pembunuhan Yosua yang diserahkan pihak Agus.

Hakim kemudian bertanya keberadaan surat perintah pengamanan CCTV. Agus mengatakan surat perintah itu tidak ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gini saja, saya langsung ke persoalan ini dikaitkan ke Saudara perintah cek dan amankan (CCTV). Kemudian Saudara perintahkan si Irfan (AKP Irfan Widyanto), Saudara sudah lakukan cek tapi saudara dapat info. Jadi gini, saksi pihak Polres sudah kami tanyakan, saat terima barang ini (CCTV), apakah tidak Saudara buat berita acara atau tanda terima?" tanya hakim ke Agus.

Agus terlihat terdiam. Hakim kemudian melanjutkan bertanya. Nada suara hakim sempat meninggi saat bertanya.

ADVERTISEMENT

"Dari Polres bilang 'Yang serahkan saja tidak pakai apa-apa, bagaimana kita akan buatkan surat terima'. Paling tidak, ada surat ini barang dari siapa, surat barbuk diserahkan ke Polres dan menyerahkan sehingga Polres buat surat penerimaan. Jawaban Saudara apa nih!" ujar hakim.

Agus kemudian mengaku menyerahkan semua urusan terkait CCTV ke AKP Irfan Widyanto. Agus mengaku tidak tahu jika Irfan tidak memberikan surat tanda terima saat menyerahkan CCTV.

Agus mengaku tahunya Irfan menyerahkan CCTV ke petugas harian lepas (PHL) Divpropam Polri Aryanto. Dia mengatakan perintah dia itu hanya menyerahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan.

"Karena yang melaksanakan kan dari Irfan, saya pikir Irfan sudah melengkapi, saya pikir karena Irfan penyidik sudah tahu," kata Agus.

"Standarnya gimana? Makanya saya tuntun Saudara dari awal tadi! Apa karena Saudara merintahkan makanya Saudara katakan nggak ada perintah Hendra Kurniawan kepada PHL, kan itu," timpal hakim.

Lihat video 'Hakim Heran Agus Nurpatria Diam Saja Setelah Tahu Dibohongi Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Agus lagi-lagi terdiam saat dicecar hakim. Hakim pun mempertanyakan keberadaan surat perintah pengecekan CCTV itu.

"Kalau ini (surat perintah penyitaan senpi) benar, tapi kalau CCTV? Makanya benar nggak surat perintah itu?" ucap hakim.

"Saat itu karena pemahaman saya dari Hendra ke Acay, Acay perintah anggotanya, jadi yang melaksanakan perintah anak buah Acay," kata Agus.

"Iya, tapi kan surat perintah bukan Saudara Acay, tapi Saudara. Makanya kemudian Saudara merintahkan orang Acay tadi. Bicara prosedural seperti ini, tapi tidak ada...," kata hakim dan dipotong Agus.

"Saat itu saya pikir Irfan sudah buat," potong Agus.

Hakim pun menyinggung kejujuran Agus dalam sidang ini. Agus mengatakan dia sudah berkata jujur.

"Saya pun berpikir sama, bagaimana Sambo tahu kalau CCTV ada sama si Chuck. Padahal sudah beberapa kali tuh. Itulah kenapa kita melihat kejujuran Saudara dalam berikan keterangan," kata hakim Ahmad Suhel.

"Semuanya saya sampaikan apa adanya Yang Mulia. Karena waktu itu pemahaman saya...," kata Agus Nurpatria.

"Betul apa adanya, tapi kalau prosedural kan seperti ini," ujar hakim.

"Karena waktu itu saya...," ucap Agus dan kembali dipotong oleh hakim. Hakim tidak menerima penjelasan Agus yang berulang.

"Saya sudah terima penjelasan saudara," ucap hakim memotong.

Dalam sidang ini, Agus didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads