Cerita AKBP Arif Sepakat Buka-bukaan dengan Baiquni Usai Sambo Dipatsus

Cerita AKBP Arif Sepakat Buka-bukaan dengan Baiquni Usai Sambo Dipatsus

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 14:43 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rahman Arifin.
AKBP Arif (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, mengaku bersepakat dengan Kompol Baiquni untuk buka-bukaan setelah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dipatsuskan. Kesepakatan itu dilakukan saat keduanya dipatsuskan bersama.

Hal itu disampaikan Arif saat diperiksa sebagai terdakwa kasus obstruction of justice penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Arif mulanya bercerita saat dia dipanggil oleh tim khusus. Kala itu, dia mengaku sudah mendengar Sambo dipatsuskan dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah buka-bukaan membongkar kebohongan skenario Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat dipanggil Patsus jam 10 malam saya langsung datang. Dipanggil saja. Saya langsung datang. Karena sudah tahu pasti kaitannya waktu itu Pak FS sudah dipatsus. Saya juga mulai mendengar katanya Richard mulai mengaku itu semua yang melakukan Pak FS," kata Arif saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

"Kemudian saat malam saya ditanya masalah nonton CCTV dalam rumah saya bilang saya nggak pernah nonton CCTV dalam rumah," katanya.

ADVERTISEMENT

Tak lama, dia pun ikut dipatsuskan bersama Kompol Baiquni Wibowo. Arif kemudian bersama Kompol Baiquni Wibowo sepakat untuk buka-bukaan lantaran kondisi menurutnya sudah aman untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.

"Iya awalnya kita bertemu (Baiquni), sudah di dalam dipatsus bersama-sama, kita sepakat kita buka saja semuanya karena sudah di dalam Patsus. Kondisi juga lebih aman. Pak FS juga sudah dipatsus waktu itu" katanya.

"Anda mengatakan di patsus lebih aman?" tanya hakim.

"(Dipatsus) Lebih aman. Sudah pasti keselamatan ya," katanya.

"Dan juga penyidik wajib mengetahui sebenarnya," imbuh Arif.

Simak video 'Anak Buah Sambo Iba saat Diceritakan Pelecehan yang Dilakukan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Arif Didakwa Rusak CCTV

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perbuatan itu disebut jaksa dilakukan Arif setelah mendengarkan cerita rekayasa dari Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan bahwa Sambo menceritakan peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan seksual dari Yosua terhadap Putri Candrawathi selaku istri Sambo.

Jaksa menuturkan beberapa perbuatan Arif adalah membantu mengamankan CCTV di lingkungan rumah Sambo. Singkatnya, rekayasa ini lantas terbongkar dan mereka diadili.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads