Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, kembali terjerat kasus korupsi. Lagi-lagi kasus yang menjeratnya terkait urusan pembelian tanah untuk hunian DP 0 rupiah.
Sebelumnya, KPK menjerat Yoory sebagai tersangka terkait pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kini Bareskrim Polri menjerat Yoory terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus di KPK
Yoory divonis selama 6,5 tahun penjara atas kasus pembelian tanah di Munjul. Selain itu, Yoory dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketok palu kasus ini dilakukan pada Kamis (24/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, tahun lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Setelah vonis tersebut dijatuhkan, akhirnya Yoory dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Kasus di Bareskrim
Belum kunjung kelar menjalani hukumannya, Yoory Corneles Pinontoan kembali ditetapkan tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri. Kasus yang ditangani Bareskrim adalah pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur seluas 4,2 hektare senilai Rp 155,4 miliar.
Lihat juga video 'Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui Kasus Lahan Rumah DP Rp 0':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Adapun pembelian tanah oleh Perumda Sarana Jaya tidak sesuai dengan SOP. Pembelian tanah dilakukan bersama PT Laguna Alamabadi.
Bareskrim menilai perjanjian yang disetujui Yoory tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Dan didapatkan fakta juga bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
"Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date," kata hakim.
Saat itu Yoory mengetahui bahwa tanah tersebut masih dikuasai oleh PT Sapere Aude. PT Laguna Alamabadi saat itu juga memberikan jaminan sertifikat tanah di Tangerang Selatan, namun Perumda sarana Jaya tidak dapat memiliki karena tidak segera diurus hak tanggungannya.
"Bahwa pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp 155.495.600.000 telah digunakan oleh saudara Komarudin (Dirut PT Laguna Alamabadi) untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya," Brigjen Cahyono.
Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.