Bareskrim Sita Tanah Rp 68,9 M di Ciputat di Kasus Eks Dirut Sarana Jaya

Bareskrim Sita Tanah Rp 68,9 M di Ciputat di Kasus Eks Dirut Sarana Jaya

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 15:50 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan jalani sidang dakwaan kasus pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Ia didakwa merugikan negara Rp 152,5 miliar.
Yoory Corneles (Andhika Prasetia/Detikcom)
Jakarta -

Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur. Penyidik turut menyita tanah seluas 8.717 m2 di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 mΒ², yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai Rp 68,9 miliar rupiah," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Yoory Corneles terjerat kasus pembelian tanah di wilayah Cakung dengan luas 4,2 hektare. Tanah ini rencananya akan dibangun untuk hunian DP 0 rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama tahun 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp 155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 & APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi, sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertipikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," katanya.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Yoory terjerat korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 -2019.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.155.495.600.000 (Rp 155,4 miliar).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Yoory Corneles Pinontoan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Yoory akan menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus lahan rumah DP Rp 0.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum dengan terpidana Yoory Corneles.

"Eksekusi terpidana Yoory Corneles. Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I-A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Lihat juga video 'Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui Kasus Lahan Rumah DP Rp 0':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads