KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap senilai Rp 5,3 miliar yang melibatkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Satu orang anggota KPU Bangkalan ikut diperiksa.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota KPU Bangkalan yang diperiksa bernama Sairil Munir. Saksi tersebut diperiksa terkait survei elektabilitas yang diduga dilakukan Abdul Latif menggunakan aliran dana korupsi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi tersangka dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Pemeriksaan kepada anggota KPU Bangkalan itu dilakukan pada Rabu (11/1) di Polda Jatim. Ada empat orang saksi lainnya yang juga diperiksa KPK.
Keempat saksi itu masing-masing bernama Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan, Ishak Subibyo sebagai mantan Pj. Sekda Bangkalan, Nauval Farisy sebagai Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Kabupaten Bangkalan, dan seorang wiraswasta bernama Zaenab Zuraidah.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan," tutur Ali.
Aliran Suap Bupati Bangkalan Untuk Survei Elektabilitas
Perkara suap yang membelit Abdul Latif Amin Imron rupanya tak main-main. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar, yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Bangkalan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi. KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari bukti-bukti.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.