KPK Periksa Anggota KPU di Kasus Bupati Bangkalan, Dalami soal Survei

KPK Periksa Anggota KPU di Kasus Bupati Bangkalan, Dalami soal Survei

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 13:04 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap senilai Rp 5,3 miliar yang melibatkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Satu orang anggota KPU Bangkalan ikut diperiksa.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota KPU Bangkalan yang diperiksa bernama Sairil Munir. Saksi tersebut diperiksa terkait survei elektabilitas yang diduga dilakukan Abdul Latif menggunakan aliran dana korupsi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi tersangka dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan kepada anggota KPU Bangkalan itu dilakukan pada Rabu (11/1) di Polda Jatim. Ada empat orang saksi lainnya yang juga diperiksa KPK.

Keempat saksi itu masing-masing bernama Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan, Ishak Subibyo sebagai mantan Pj. Sekda Bangkalan, Nauval Farisy sebagai Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Kabupaten Bangkalan, dan seorang wiraswasta bernama Zaenab Zuraidah.

ADVERTISEMENT

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan," tutur Ali.

Aliran Suap Bupati Bangkalan Untuk Survei Elektabilitas

Perkara suap yang membelit Abdul Latif Amin Imron rupanya tak main-main. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar, yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Bangkalan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi. KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari bukti-bukti.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

KPK telah menetapkan Abdul Latif beserta lima tersangka lainnya. Para tersangka juga telah ditahan. Berikut rinciannya:

1. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan di rutan KPK di gedung Merah Putih
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, ditahan di rutan KPK pada cabang Pomdam Jaya Guntur
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur
4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur
5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, ditahan di rutan KPK di Kaveling C1
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, ditahan di rutan KPK di Kaveling C1.

Firli menyebut total suap yang diterima Latif dalam kasus ini sebesar Rp 5,3 miliar. Teknis penyerahan komitmen fee dilakukan secara tunai melalui orang kepercayaan Latif.

"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan yang diterima Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi. Sesuai dengan fungsi jabatan yang diinginkan," kata Firli.

"Untuk dugaan besaran komitmen fee tersebut dipatok di antara berkisaran Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang percaya tersangka Bupati Bangkalan RALAI," imbuhnya.

Firli lalu menjelaskan uang Rp 5,3 miliar itu sudah ada di tangan Latif. Uang itu diterima melalui orang kepercayaan Latif.

Tak hanya itu, uang sebesar Rp 5,3 miliar itu juga digunakan oleh Bupati Bangkalan itu untuk urusan pribadi. Firli menyebut uang hasil suap itu diduga digunakan untuk survei elektabilitas.

"Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads