Usut Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Ambil Sampel Suara Abdul Latif

ADVERTISEMENT

Usut Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Ambil Sampel Suara Abdul Latif

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 14:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Bupati Bangkalan ditahan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imron. Teranyar, KPK mengambil sampel suara Abdul Latif.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik pada Selasa (13/12) telah selesai memeriksa Abdul Latif. Pengambilan sampling suara Abdul Latif itu dilakukan untuk dicocokkan dengan penyadapan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara ini.

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan pada Tersangka R Abdul Latif Ali Imron dkk, di antaranya pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Ali memastikan, pengambilan sampel suara itu berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah didalami KPK. Dia menyebut bakal menyampaikan hasil penyidikan ini secara berkala.

Sebelumnya, perkara suap yang membelit Abdul Latif Amin Imron rupanya tak main-main. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar, yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Bangkalan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi. KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari bukti-bukti.

KPK telah menetapkan Abdul Latif beserta lima tersangka lainnya. Para tersangka juga telah ditahan. Berikut rinciannya:

1. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan di rutan KPK di gedung Merah Putih
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, ditahan di rutan KPK pada cabang Pomdam Jaya Guntur
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur
4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur
5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, ditahan di rutan KPK di Kaveling C1
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, ditahan di rutan KPK di Kaveling C1.

(mha/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT