Eks Anak Buah Sambo Nangis di Sidang, Takut Bernasib Sama dengan Yosua

Eks Anak Buah Sambo Nangis di Sidang, Takut Bernasib Sama dengan Yosua

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 12:57 WIB
Jakarta -

AKBP Arif Rachman Arifin menangis dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif mengaku takut bernasib sama dengan Yosua jika tidak menuruti perintah Sambo saat itu.

Awalnya, pengacara Arif Rachman bertanya terkait alasan Arif tidak mengatakan tentang CCTV Yosua masih hidup kepada pimpinan timsus bentukan Kapolri. Arif mengaku sangat takut sehingga tidak punya keberanian.

"Takut. Saya kemarin aja Pak Hakim Yang Mulia...," ucap Arif, kemudian diam agak lama dan menangis dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan. Arif menangis sampai tidak bicara, hakim pun menenangkan Arif.

"Gini, saya mau beri tahu Saudara, kenapa Saudara kami minta pertama (diperiksa terdakwa) karena saya melihat kejujuran di Saudara. Saya bisa memahami bagaimana perasaan Saudara. Itu sebabnya ya, itulah sebabnya, biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami begitu sebenarnya. Itu sebabnya, pada awal pertanyaan, apa bantahan Saudara terhadap Ferdy Sambo. Itu kami minta kepada Saudara untuk yang pertama kita periksa. Silakan dibuka apa yang harus Saudara buka di sini," ujar hakim ketua Ahmad Suhel.

ADVERTISEMENT

Arif pun terus menangis. Kemudian, setelah beberapa menit dia merasa sanggup bicara, dia mengungkapkan ketakutannya.

"Rasa takut itu besar, Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja, terus terang saya takut," ujar Arif.

Arif kemudian mengingat pesan istrinya. Dia takut bernasib sama seperti Yosua.

"Istri saya sempat bilang, 'Ingat, Pak, anak-anak. Bayangkan, ajudan saja bisa dibunuh'. Gimana saya nggak kepikiran," imbuh Arif.

"Berarti lebih besar takut, ya?" tanya pengacara dan diamini Arif.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.

Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads