AKBP Arif Ungkap Hendra Kurniawan Kepo saat Timsus Olah TKP Rumah Sambo

AKBP Arif Ungkap Hendra Kurniawan Kepo saat Timsus Olah TKP Rumah Sambo

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 12:20 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rahman Arifin.
Foto: AKBP Arif Rachman Arifin. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan tim Inafis Mabes Polri mengamankan decoder CCTV dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel saat melakukan olah TKP kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Arif pun melaporkan hal itu ke Hendra Kurniawan, yang kala itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Saat itu Arif juga melaporkan ke Hendra soal olah TKP oleh tim khusus (timsus) yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Setelah olah TKP selesai pukul 01.00 WIB dini hari, Hendra menelepon AKBP Arif Rachman untuk menanyakan barang bukti apa saja yang dibawa oleh Inafis.

"Kemudian saya jalan keluar, itu ada (pesan) WA (masuk) . Karena di dalam rumah (dinas Ferdy Sambo) sinyal susah, pas saya keluar itu di HP saya sudah ada WA menanyakan ke saya, dari Pak Hendra. 'Kamu tahu barang apa yang diamankan dari rumah Pak Kadiv', saya bilang waktu itu, 'Siap mohon waktu komandan'," ungkap Arif saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri, Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jumat (13/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif kemudian mendapari informasi decoder CCTV dengan rekaman tahun 2021 yang diamankan oleh timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kematian Brigadir Yosua.

"Pak Hendra bilang, 'Coba kamu cek barang apa aja yang diamankan oleh Inafis'. Setelah sampai Inafis, saya baru tahu ternyata itu adalah barang decoder CCTV, yang menurut penjelasan Inafis itu periode tahun lalu, tahun 2021 maksudnya rekamannya," terang Arif Rachman.

ADVERTISEMENT

Masih berdasarkan keterangan AKBP Arif Rachman, Hendra Kurniawan kemudian heran lantaran Ferdy Sambo tak tahu apa saja barang bukti yang diamankan Inafis. Dia lalu bertanya kepada AKBP Arif Rachman soal penyebab Ferdy Sambo tak tahu.

"Waktu itu saya hanya laporan ada barang yang diamankan oleh Inafis. Lalu saya berangkat ke Inafis. Pak Hendra sendiri yang mencari, nanya siapa yang berwenang berkompeten di Inafis. Kalau yang disampaikan Pak Hendra, 'Kok bisa ada barang diamankan dari rumah, pemilik rumah tidak tahu," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Nyanyian Eks Anak Buah Sambo di Sidang Perintangan Penyidikan':

[Gambas:Video 20detik]



Saat itu Arif juga melaporkan ke Hendra bahwa tim kedokteran forensik juga menyarankan agar ada boneka mannequin dan benang untuk memperagakan insiden penembakan pada olah TKP berikutnya.

Dakwaan Arif Rachman Arifin

AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perbuatan itu disebut jaksa dilakukan Arif setelah mendengarkan cerita rekayasa dari Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan bila Sambo menceritakan peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan seksual dari Yosua terhadap Putri Candrawathi selaku istri dari Sambo.

Jaksa menuturkan beberapa perbuatan Arif yakni membantu mengamankan CCTV di lingkungan rumah Sambo. Singkatnya rekayasa ini lantas terbongkar dan mereka diadili.

Halaman 2 dari 2
(yld/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads