Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 4 Terdakwa Korupsi di Samsat Kelapa Dua

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 4 Terdakwa Korupsi di Samsat Kelapa Dua

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 12:46 WIB
Sidang kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Banten
Sidang kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Banten (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Empat terdakwa korupsi dana wajib pajak kendaraan bermotor Rp 10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten memohon bebas ke majelis hakim. Permohonan ini disampaikan di sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Serang.

Pledoi disampaikan secara bergantian oleh terdakwa eks Kasi Penetapan Penerimaan dan Penagihan Zulfikar, pegawai samsat M Bagza Ilham, Ahmad Pridasya dan pembuat aplikasi pembayaran Samsat Banten Budiyono. Pembacaan pledoi langsung ditanggapi jaksa atau replik, kemudian langsung ditanggapi kembali oleh para terdakwa.

Terdakwa Zulfikar dalam permohonannya meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum. Alasannya bahwa ia telah lunas mengembalikan uang dugaan korupsi Rp 3,6 miliar. Uang itu untuk menutupi selisih nilai yaitu pajak mobil baru BBN1 yang diubah menjadi pajak mobil bekas atau BBN2. Selain itu ada juga pengembalian Rp 360 juta atas pajak STNK hilang ke kas daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan jaksa penuntut umum supaya membebaskan terdakwa Zulfikar dari tahanan sejak putusan diucapkan," kata kuasa hukum terdakwa Sabela Gayo, Jumat (13/1/2023).

Pembelaan agar majelis hakim membebaskan terdakwa juga disampaikan oleh M Bagza Ilham. Ia memohon ke majelis karena dalam persidangan tidak pernah mempersulit pemeriksaan, transparan dalam memberikan keterangan dan jadi tulang punggung keluarga.

ADVERTISEMENT

"Permohonan menyatakan terdakwa M Bagza Ilham tidak terbukti sah dan bersalah melakukan korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1)," kata kuasa hukumnya Hadian Surachmat.

Kemudian terdakwa Achmad Pridasya juga memohon agar dibebaskan oleh majelis. Alasannya adalah merasa tidak mengambil uang pajak yang nilainya hingga Rp 10,8 miliar. Sementara terdakwa Budiyono meminta dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa ia hanya orang dijanjikan keuntungan oleh terdakwa Zulfikar bukan pegawai samsat dan sebagai tulang punggung keluarga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Subardi langsung menanggapi secara lisan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa. Secara umum, JPU tetap pada tuntutan yang telah didakwakan pada keempat terdakwa.

"Kami tetap pada tuntutan," kata Subardi.

Majelis yang dipimpin Dedy Adi Saputra kemudian menunda persidangan agenda selanjutnya dan bermusyawarah. Putusan atas perkara ini akan dibacakan pada Senin 16 Januari 2022.

Dalam kasus ini, para terdakwa Zulfikar, Bagza, Pridasya dan Budiyono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Keempat terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp 1,1 miliar dari kerugian negara yang belum dikembalikan Rp 4,7 miliar. Jika tidak diganti makan dipidana penjara selama 4 tahun.

Simak juga 'Buron Korupsi Rp 1,5 M Proyek Jalan Tebo Jambi Ditangkap di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads