Muncul Dugaan Pembunuh Bocah Makassar Sudah Dewasa, Pidana Mati Mengancam

ADVERTISEMENT

Muncul Dugaan Pembunuh Bocah Makassar Sudah Dewasa, Pidana Mati Mengancam

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 13 Jan 2023 08:43 WIB
Dua Remaja Bunuh Bocah di Makassar
2 remaja di Makassar ditangkap pihak kepolisian karena membunuh seorang bocah 11 tahun. (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Jakarta -

Kasus dua remaja pembunuh bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mengincar organ korbannya sampai ke telinga kementerian yang menangani anak dan perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai salah satu pembunuh dalam kasus ini bisa dihukum mati karena diduga sudah berusia dewasa.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap dua orang terkait pembunuhan bocah bernama Muh Fadli Sadewa, usia 11 tahun, di Makassar. Dua orang tersebut dinyatakan masih berusia di bawah 18 tahun, yakni inisial AR (17) dan AF (14).

"Salah satu pelaku penculikan anak 11 tahun di Makassar diduga telah dewasa atau telah berusia 18 tahun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada detikcom, Kamis (12/1/2023) kemarin.

Siapa yang dimaksud Nahar sebagai pelaku yang sudah berusia 18 tahun, kurang jelas betul. Nahar menjelaskan bahwa akta kelahiran salah satu pelaku menunjukkan tanggal 5 November 2004. Artinya, salah satu pelaku tersebut sudah 18 tahun.

"Dan dengan mengacu pada Pasal 340 KUHP maka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Nahar.

Kementerian PPPA menyatakan detail umur ini penting untuk didalami penyidik. Soalnya, ada ketidakakuratan dalam pendataan tanggal kelahiran pelaku pembunuhan.

"Datanya masih bisa salah atau asal mencatat di akta kelahiran. Kami sedang mencoba dalami lagi agar tidak salah menetapkan ancamannya," kata Nahar.

Kementerian PPPA melalu tim layanan PPPA di Kota Makassar juga melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang terlibat kasus ini. Selain itu, satu anak yang nyaris turut menjadi korban juga didampingi oleh Kementerian PPPA.

"AL anak saksi yang nyaris menjadi korban juga didampingi," kata Nahar.

Kasus ini bermula saat AR menjemput korban di depan sebuah minimarket di Jalan Batua Raya, Makassar, Minggu (8/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, AR membujuk korban agar membantunya membersihkan rumah rekannya yakni AF.

"Pelaku membujuk korban membersihkan rumah dan menjanjikan upah Rp 50 ribu," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim kepada detikSulsel, Selasa (10/1).

Korban yang tergiur upah Rp 50 ribu akhirnya sepakat dan dia pun naik ke motor pelaku AR. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah AF di Jalan Ujung Bori, Makassar.

Dari rumah AF, kedua pelaku dan korban menuju ke rumah AR di Jalan Batua Raya 14. Rupanya, korban dibawa ke sana untuk dibunuh.

"AR mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali," katanya.

Simak Video 'Pengakuan 2 Remaja Pemburu Organ Manusia di Makassar':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT