Duduk Perkara Ambulans Bawa Jenazah Ditolak Isi BBM di SPBU Bogor

Duduk Perkara Ambulans Bawa Jenazah Ditolak Isi BBM di SPBU Bogor

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 22:32 WIB
Sopir Ambulans di Bogor Viral
Sopir di Bogor Viral meminta maaf (tengah). (Dok Istimewa)
Jakarta -

Duduk perkara video viral dengan narasi mobil ambulans ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite akhirnya terungkap. Sopir mobil itu meminta maaf lantaran tidak tahu aturan tentang pengisian BBM untuk mobil pelat merah.

Dalam video viral yang dilihat, Rabu (11/1/2023), ambulans itu disebut-sebut sedang membawa jenazah. Pria di video viral itu menyebut ambulans tidak diperbolehkan mengisi BBM.

"Mobil ambulans bawa jenazah, siaga desa, ambulans desa, tidak boleh isi BBM di pom bensin ini ya," ucap pria dalam rekaman video viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video viral itu awalnya menayangkan bagian dalam mobil yang berisi pria sedang duduk di samping jenazah seorang pria. Si perekam juga sempat mengarahkan kameranya ke wajah pria terbaring di ambulans untuk meyakinkan bahwa ambulans sedang membawa jenazah.

Pada badan mobil berpelat nopol merah itu, tampak stiker foto wajah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan wakilnya, Iwan Setiawan. Di bagian bawah mobil terdapat tulisan 'Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga'.

ADVERTISEMENT

Sopir mobil yang bernama Hendra itu lantas memberikan penjelasan. Dia mengatakan terjadi kesalahpahaman dalam peristiwa tersebut.

"Yang itu sudah clear (selesai). Cuma kesalahpahaman dan ketidaktahuan saya, tentang aturan undang-undang pengisian bahan bakar bersubsidi," kata Hendra ketika dihubungi detikcom, Rabu (11/1/2023).

Sementara itu, Sekretaris Desa Dramaga Budi Hartadi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi ketika mobil siaga desa itu sedang membawa jenazah.

"Iya, mobil sedang bawa jenazah, sebetulnya bukan dari rumah sakit. Jadi ada warga kami di Desa Dramaga, ada kejadian musibah meninggal, karena memang di sini nggak ada kerabat, jadi jenazah itu diantarkan ke kampung halamannya di daerah Cirebon," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.

"Saya tanya setelah ada penolakan di SPBU tersebut 'apakah di SPBU lain masih bisa dilayani?'. Dan ternyata bisa, tanpa harus menunjukkan (sedang membawa) jenazah itu sendiri," terangnya.

Budi menjelaskan mobil yang ditolak mengisi BBM Pertalite merupakan mobil siaga desa yang disiapkan oleh pemerintah desa untuk membantu kebutuhan operasional warganya.

"Kalau untuk disebut ambulans, ambulans desa iya, tapi bukan ambulans resmi yang sesuai dengan SOP. Ya, itu tadi mobil siaga itu hanya proses cepat saja memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Sopir Minta Maaf

Sopir mobil, Hendra, juga membuat video pernyataan permintaan maaf. Hendra mengaku tidak mengetahui ada aturan pengisian BBM untuk kendaraan pelat merah.

"Izinkan saya menyampaikan klarifikasi terkait video viral pengisian BBM bersubsidi kemarin. Yang pertama, saya memohon maaf kepada pihak pom bensin yang videonya sempat viral dan tempat saya mengisi BBM bersubsidi, karena tidak dapat dilayani," kata Hendra dalam tayangan video dilihat detikom, Rabu (11/1).

"Itu sebetulnya tidak ada niatan untuk sampai viral seperti adanya," sambungnya.

Dalam video itu, Hendra mengaku tidak tahu ada aturan pengisian BBM untuk kendaraan pelat merah. Mobil tersebut, menurut Hendra, merupakan mobil siaga desa untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan operasional.

"Kedua, karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan aturan tentang pelat merah, karena kebetulan yang kemarin saya bawa itu kendaraan mobil siaga desa, yang peruntukannya untuk pelayanan masyarakat, tetapi bukan berjenis ambulans, hanya mobil kendaraan desa siaga yang dialihfungsikan membawa atau merujuk warga yang sakit," ucapnya.

"Dalam video ini, saya mengklarifikasi semua yang terjadi itu karena dasar ketidaktahuan atau ketidakpahaman saya mengenai aturan pengisian BBM subsidi, yang telah diterapkan atau diatur dalam undang-undang," kata Hendra.

Penjelasan Pihak SPBU

Pihak SPBU turut angkat bicara mengenai video viral itu. Pihak SPBU menyebutkan mobil itu ditolak mengisi BBM bersubsidi karena dianggap kendaraan dinas dan tidak masuk kategori ambulans.

"Bahwasanya kami pihak SPBU hanya menjalankan aturan saja, aturan pemerintah. Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, bahwasanya kendaraan pelat merah yang berhak mengisi BBM subsidi ada tiga; satu truk sampah, dua ambulans, ketiganya damkar, pemadam kebakaran," kata Manajer SPBU Area Dramaga Rudy Syam kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Adapun mobil pengangkut jenazah yang viral ditolak isi BBM Pertalite, kata Rudy, merupakan mobil Siaga Desa berpelat merah yang difungsikan untuk mengangkut jenazah. Pihak SPBU menilai mobil tersebut tidak masuk kategori mobil ambulans.

"Adapun kemarin, pelat merah yang mengisi itu adalah bukan ambulans, menurut pandangan kami itu mobil Siaga Desa. Jadi agak rancu juga, agak abu-abu juga, apakah mobil Siaga Desa ini masuk kategori ambulans atau kendaraan dinas," kata Rudy.

"Jadi kami ambil keputusan bahwasanya mobil siaga desa ini adalah mobil dinas. Kenapa seperti itu, karena menurut pandangan kami, pengalaman kami, mobil Siaga Desa itu bahkan suka dipakai dinas oleh kepala desa," tambahnya.

Rudy berharap semua driver ambulans bisa memahami aturan, mana kendaraan pelat merah yang dibolehkan mengisi BBM bersubsidi dan mana yang tidak. Pihak pembuat kebijakan juga diharap bisa merinci jenis ambulans yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Jadi kami berharap juga kepada pihak yang terkait, khususnya pihak BPH Migas, bahwasanya yang masuk kategori ambulans itu seperti apa, bisa dijelaskan juga di situ. Kami juga pihak SPBU juga merasa tidak terbebani juga," kata Rudy.

"Jadi untuk kejadian kemarin itu, ya mohon maaf saja sehingga terjadi ketidaknyamanan. Kami hanya jalankan tugas, menjalankan aturan. Diharapkan juga kepada yang bersangkutan, yang kemarin yang memvideokan itu memahami posisi kami, karena kami itu melihat bukan apa yang dibawa, tapi kendaraan apa yang dipakai," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads