Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi lantas menjelaskan alasan dicoretnya anggaran alkes tersebut. Michael menjelaskan pencoretan anggaran itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Banggar bersama TAPD pada Rabu (28/12) lalu.
Alasannya, anggaran tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 tidak boleh dianggarkan.
"Pada saat dari evaluasi Kemendagri, TAPD rapat di ruang pola. Ini menyikapi hasil evaluasi, salah satu di antaranya yang di halaman 91 hasil evaluasi, dinyatakan program kegiatan dan sub kegiatan yang belum tercantum dalam RKPD dan KUA PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam RAPBD 2023. Dari hasil sistem, menampilkan data yang dari RKPD dan KUA PPAS nggak ada, keluarlah yang termasuk Rp 220 miliar ini. Itu dibawa ke Rapimgab untuk diputuskan bersama antara banggar dengan TAPD. Kita nggak melakukan eksekusi apapun sebelum diputuskan dalam Rapimgab. Setelah diketok dalam Rapimgab dan ditandatangani semuanya, baru dieksekusi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Michael lantas direspons balik oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria. Dia menyebut masih banyak anggaran yang tak tercantum dalam RKPD maupun KUA-PPAS, tapi tetap diloloskan dalam APBD 2023. Salah satu yang disinggungnya adalah anggaran renovasi GOR di Jakarta.
(taa/aik)