DPRD DKI Minta Anggaran Alkes yang Didrop Dimasukkan Lagi di APBD Perubahan

DPRD DKI Minta Anggaran Alkes yang Didrop Dimasukkan Lagi di APBD Perubahan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 22:18 WIB
Siapa Influencer Ngaku-ngaku Vaksin Ketiga di DPRD DKI?
Gedung DPRD DKI (Rifkianto Nugroho).
Jakarta -

Komisi E DPRD DKI Jakarta protes lantaran anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 220 miliar didrop pada APBD 2023. Atas hal ini, Komisi E meminta agar anggaran itu kembali dimasukkan ke dalam APBD Perubahan mendatang.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terkait APBD 2023 pada Kamis (12/1/2023). Setelah melui perdebatan panjang dengan Pemprov DKI, Iman awalnya bertanya kemungkinan anggaran yang dicoret diadakan kembali pada APBD.

"Ini alat-alat (yang anggarannya didrop) kan diperlukan. Saya anjurkan ini dimasukkan kembali di APBD perubahan. bisa nggak?" tanya Iman dalam rapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata lantas menjawab prinsipnya, pihaknya mesti mematuhi hasil rekomendasi Kemendagri untuk APBD tahun ini. Namun, dia menawarkan agar pengadaan alkes itu dimasukkan ke dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

"Kita juga tetap harus mengikuti rekomendasi Kemendagri. Kalau itu memang dianggap perlu dan dibutuhkan, masukkan ke rencana kebutuhan barang milk daerah," jelas Michael.

ADVERTISEMENT

Sementara Askesra Setda DKI Jakarta Uus Kuswanto memberikan alternatif lain agar pengadaan alkes di 15 RSUD tetap bisa dilakukan. Yaitu, dengan menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).

"Secara prinsip penggunaan anggaran, fleksibel menggunakan SiLPA yang ada di BLUD. Silakan diproses sesuai ketentuan. jadi yang nggak masuk di APBD 2023, tapi RS membutuhkan, RS masih punya silpa, ya bisa fleksibilitasnya itu dipakai sesuai ketentuan. Tapi mungkin tidak semua RS bisa punya SiLPA. Jadi nanti kita anjurkan SiLPA buat belanja alat-alat yang tidak diakomodir," ujar Uus.

Debat Komisi E DPRD dan Pemprov DKI

Sebagaimana diketahui, Pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terkait APBD 2023 diwarnai debat panas antara Komisi E DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Perdebatan terjadi lantaran anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk 15 RSUD senilai Rp 220,8 miliar didrop dari APBD 2023 tanpa sepengetahuan Komisi E.

Adapun rapat hari ini dihadiri oleh SKPD Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Askesra Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto dan Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Awalnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari F-Golkar Basri Baco mempertanyakan mengapa anggaran Rp 220,8 miliar didrop dari APBD 2023. Padahal, kata dia, evaluasi Kemendagri tak merekomendasikan untuk mencoret anggaran tersebut.

"Kita kaget sebenarnya. Kita kaget dan curiga. curiganya apa? Evaluasi Kemendagri tidak mendrop Rp 220 (miliar). Total hasil evaluasi Kemendagri turun ke provinsi angkanya masih ada yang Rp 220 (miliar)," kata Basri di ruang rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Basri kemudian menilai eksekutif tak memiliki wewenang untuk mencoret anggaran yang telah disepakati bersama. Menurutnya, tindakan ini sudah masuk ke ranah pelanggaran administrasi.

"Karena menurut saya ini pelanggaran administrasi. Kewenangan mendrop itu bukan ada di TAPD. Apalagi Kemendagri tidak mendrop. Kita jadi kaget kenapa sistem penganggarannya jadi gini. Kok bisa seenaknya TAPD mendrop, membiarkan apa yang sudah disahkan di banggar, di paripurna juga MoU, dan dikirim ke Kemendagri. Ketika turun dari Kemendagri eksekutif tanpa konfrontasi dan bicara dengan DPRD. Dalam hal ini adalah Komisi E," tegasnya.

Penjelasan Pemprov DKI. Simak di halaman selanjutnya.

Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi lantas menjelaskan alasan dicoretnya anggaran alkes tersebut. Michael menjelaskan pencoretan anggaran itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Banggar bersama TAPD pada Rabu (28/12) lalu.

Alasannya, anggaran tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 tidak boleh dianggarkan.

"Pada saat dari evaluasi Kemendagri, TAPD rapat di ruang pola. Ini menyikapi hasil evaluasi, salah satu di antaranya yang di halaman 91 hasil evaluasi, dinyatakan program kegiatan dan sub kegiatan yang belum tercantum dalam RKPD dan KUA PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam RAPBD 2023. Dari hasil sistem, menampilkan data yang dari RKPD dan KUA PPAS nggak ada, keluarlah yang termasuk Rp 220 miliar ini. Itu dibawa ke Rapimgab untuk diputuskan bersama antara banggar dengan TAPD. Kita nggak melakukan eksekusi apapun sebelum diputuskan dalam Rapimgab. Setelah diketok dalam Rapimgab dan ditandatangani semuanya, baru dieksekusi," jelasnya.

Pernyataan Michael lantas direspons balik oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria. Dia menyebut masih banyak anggaran yang tak tercantum dalam RKPD maupun KUA-PPAS, tapi tetap diloloskan dalam APBD 2023. Salah satu yang disinggungnya adalah anggaran renovasi GOR di Jakarta.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads