Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Ayu Thalia tidak perlu masuk bui. Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang, di PN Jakut, Kamis (12/1/2023).
Terpisah, pengacara Ayu Thalia, Ahmad Ramzy mengapresiasi putusan halim yang tak jauh berbeda dari tuntutan JPU. Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa Ayu Thalia bersalah.
"Artinya tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan, bagaimana pun kami mengapresiasi artinya apa yang kami dan Nico laporkan, terbukti bahwa terdakwa Ayu Thalia melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Nicholas," ujar Ramzy.
Ramzy mengatakan putusan Ayu Thalia terbukti bersalah telah memenuhi rasa keadilan bagi pihaknya.
"Ya, bagi kami apapun putusannya, bagi kami setelah dinyatakan Ayu Thalia bersalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," ungkap Ramzy.
Simak video 'Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Bui Masa Percobaan 10 Bulan':
Selanjutnya, kata kuasa hukum Ayu Thalia: