Jaksa Pikir-pikir Lakukan Banding atas Vonis Hakim untuk Ayu Thalia

Jaksa Pikir-pikir Lakukan Banding atas Vonis Hakim untuk Ayu Thalia

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 21:47 WIB
Divonis 6 Bulan, Ayu Thalia Bercucuran Air Mata
Ayu Thalia mendengarkan vonis hakim untuknya. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Ayu Thalia tidak perlu masuk bui. Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang, di PN Jakut, Kamis (12/1/2023).

Terpisah, pengacara Ayu Thalia, Ahmad Ramzy mengapresiasi putusan halim yang tak jauh berbeda dari tuntutan JPU. Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa Ayu Thalia bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan, bagaimana pun kami mengapresiasi artinya apa yang kami dan Nico laporkan, terbukti bahwa terdakwa Ayu Thalia melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Nicholas," ujar Ramzy.

Ramzy mengatakan putusan Ayu Thalia terbukti bersalah telah memenuhi rasa keadilan bagi pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Ya, bagi kami apapun putusannya, bagi kami setelah dinyatakan Ayu Thalia bersalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," ungkap Ramzy.

Simak video 'Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Bui Masa Percobaan 10 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, kata kuasa hukum Ayu Thalia:

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Nasution mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim yang memutuskan untuk tidak menahan Ayu Thalia.

"Kami sangat mengucapkan ribuan terima kasih, khususnya kepada Bapak Ketua Majelis Hakim beserta dengan Hakim Anggota, yang memutus Ayu Thalia tidak ditahan karena melihat dan menimbang berdasarkan fakta persidangan yang telah kami lakukan pembelaan sepenuh hati dan semaksimal mungkin," ujar Pitra.

Pitra menyebut Ayu Thalia divonis bebas dan diberi masa percobaan selama 10 bulan. Dalam masa percoban itu, Pitra mengatakan Ayu Thalia dilarang melakukan tindakan hukum.

"Jadi hari ini putusannya, dewi fortuna berpihak pada Ayu Thalia, dan Ayu Thalia bebas. Bebas dalam artian tidak dipenjara dengan dijatuhi vonis yaitu percobaan selama 10 bulan ini Ayu Thalia dilarang melakukan tindakan hukum," kata Pitra.

"Maka saya selaku pengacara memberikan nasihat kepada beliau hindari dulu aktivitas-aktivitas tentang keramaian, publik, dan lain-lain. Fokuslah bekerja walaupun beliau juga sebagai selebgram yang followersnya cukup banyak juga, dan selanjutnya kurangi hal-hal yang berkaitan dengan hukum," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads